Daerah
Badan Arsip Kaltim Soroti Minimnya Arsiparis Sesuai Tupoksi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Arsip Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti minimnya penugasan arsiparis sesuai bidang keahlian. Kondisi ini menjadi catatan penting dalam evaluasi pengelolaan arsip di Kaltim.
Arsiparis Ahli Muda Badan Arsip Daerah Kaltim, Zainuddin, mengungkapkan bahwa jumlah arsiparis yang terbatas serta sistem kerja yang masih manual menjadi penyebab utama permasalahan. Akibatnya, Kaltim kehilangan hingga 40 persen nilai dalam penilaian pengelolaan arsip.
Dari total 183 arsiparis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direkrut, banyak yang ditugaskan di luar bidang keahliannya.
"Banyak arsiparis yang ditugaskan di luar tupoksinya, misalnya menjadi bendahara atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," tuturnya.
Proses pengelolaan arsip di Kaltim sendiri terbagi menjadi dua, yaitu arsip dinamis di unit pengolah (UP) dan arsip statis di record center dan depo. Arsip dinamis aktif dikelola di UP, sedangkan arsip inaktif dipindahkan ke record center dan selanjutnya ke depo untuk arsip statis.
Proses penilaian, pemusnahan arsip, dan verifikasi arsip statis juga dijelaskan secara detail, termasuk ancaman sanksi pidana bagi yang memusnahkan arsip di luar prosedur (10 tahun penjara dan denda Rp500 juta).
Ia berharap dengan adanya penambahan arsiparis P3K, pengelolaan arsip di Kaltim dapat ditingkatkan. Maka dari itu, penugasan arsiparis sesuai dengan tupoksinya dan penerapan sistem digitalisasi tentu menjadi penting untuk mempercepat dan mempermudah proses pengelolaan arsip.
"Harapannya, dengan sistem yang lebih baik, kita bisa meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kaltim dan menghindari kehilangan nilai lagi," tutup Zainuddin.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Samarinda Prioritaskan Perbaikan Penerangan Jembatan Achmad Amins Lewat APBD Perubahan
- KONI Hormati Keputusan 50 Cabor, Dorong Evaluasi Nomor Tanding Porprov VIII
- Dana CSR Lintas Sektor Bangun 505 Rumah Layak Huni untuk Warga Kaltim
- Akibat Temuan BPK, Guru Swasta di Kukar Terpukul Diminta Mengembalikan Insentif Tahun 2025
- Hari Anak Nasional 2026, UNICEF Soroti Tantangan Kekerasan pada Anak di Indonesia









