Advertorial
Modernisasi Arsip: Dispora dan DPK Kaltim Musnahkan 4.479 Berkas dengan Penyimpanan Digital
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensinya. Sebanyak 4.479 berkas arsip dari tahun 2005 hingga 2011 resmi dimusnahkan dalam acara di Aula Dispora Kaltim pada Selasa (5/11/2024), sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.
Acara pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Plh Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini, dan Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati. Sri Wartini menegaskan bahwa kegiatan ini telah sesuai dengan peraturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala ANRI, Nomor B-KN.00.01/247/2023 tanggal 28 September 2024.
“Pemusnahan arsip ini adalah langkah penting untuk memastikan hanya arsip yang relevan dan diperlukan yang disimpan,” ujar Sri Wartini. Langkah ini bertujuan mengurangi arsip fisik yang tidak lagi relevan sehingga pengelolaan arsip menjadi lebih efisien.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Rasman Rading, menjelaskan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan dalam bentuk fisik ini akan disimpan dalam bentuk digital untuk menjaga kelangsungan dokumen dalam jangka panjang.
“Karena sekarang ini sudah ada digitalisasi, arsip-arsip ini perlu disimpan dalam bentuk digital sehingga dokumen yang diperlukan tidak hilang begitu saja,” ujar Rasman.
Proses pemusnahan ini, tegas Rasman, merupakan hasil perencanaan matang yang telah dilakukan sejak dua tahun lalu, sebagai langkah strategis dalam memodernisasi pengelolaan arsip pemerintahan.
"Dispora Kaltim berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menerapkan sistem pengelolaan arsip yang lebih efisien dan modern," ujar Rasman.
[TOS | ADV DISPORA KALTIM]
Related Posts
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak









