Kaltim
Pemprov Kaltim Siap Jalankan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap melaksanakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan ini, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314, naik sekitar Rp218.455 dari UMP 2024 sebesar Rp3.360.858.
“Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, Sabtu, (7/12/2024).
Rozani menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. “Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa bertahan,” ujarnya.
Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS). UMS ini ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat.
“Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS,” tambah Rozani.
Sesuai aturan, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, sementara UMK kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP. Semua upah minimum yang ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
[TOS]
Related Posts
- Unmul Bersholawat Jilid III, Rektor Ajak Civitas Akademika Perkuat Iman dan Doakan Bangsa
- Dari Expo hingga Pasar Murah, Unmul Buka Dies Natalis untuk Masyarakat
- 13 Tahun Menunggu, Warga Ring Road Tahap 3 Tagih Ganti Rugi Lahan
- BIFF 2026 Tak Sekadar Panggung Fashion, Dekranasda Bidik UMKM Kaltim Tembus Pasar Global
- BI Kaltim Dorong Digital Farming, Hasil Panen Padi Melonjak Jadi 6,95 Ton per Hektare









