Daerah
Usai Fraksi PDI Perjuangan Walk Out, Ketua DPRD Kukar Ingatkan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 Terakhir Juli
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sikap Fraksi PDI Perjuangan yang memilih walk out dalam Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak politik fraksi yang harus dihormati dalam mekanisme demokrasi.
Meski demikian, ia menyampaikan, agenda paripurna telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena adanya permintaan dari fraksi lain, rapat akhirnya diskors untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
"Namanya fraksi tentu punya sikap. Mereka memilih walk out terkait Rapat Paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, itu sah-sah saja," kata Yani, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, kelanjutan rapat akan bergantung pada terpenuhi atau tidaknya kuorum. Selama jumlah anggota yang hadir memenuhi ketentuan, paripurna tetap dapat dilanjutkan.
"Apakah nanti ini berlanjut atau tidak, tergantung dari kesepakatan. Apakah masih kuorum atau tidak kuorum," sambungnya.
Di sisi lain, Yani mengaku berada pada posisi yang harus bersikap netral. Meski berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagai pimpinan DPRD ia berkewajiban menjalankan tugas secara adil.
“Saya selaku bagian dari PDI Perjuangan harus netral. Sebagai pimpinan DPRD yang ditunjuk oleh negara, sebagai pimpinan legislatif, tentu harus bersikap adil," tuturnya.
Menurutnya, sikap yang akan diambil selanjutnya, termasuk apakah dirinya akan ikut melanjutkan rapat atau menyerahkan kepada pimpinan lain, akan diputuskan setelah melihat perkembangan situasi. Perbedaan sikap dalam forum legislatif merupakan bagian dari proses demokrasi.
"Namanya dunia demokrasi, ada yang bersepakat, ada yang tidak, ada yang walk out, ada yang tidak. Itu sah-sah saja," ucapnya.
Namun demikian, Ia mengingatkan, penyampaian KUA-PPAS memiliki batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah wajib menyampaikan dokumen tersebut paling lambat pada Juli sebagai tahapan awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, apabila penyampaian melewati Juli, maka proses tersebut dinilai terlambat dan berpotensi mengganggu tahapan pembahasan anggaran di DPRD.
"Mekanismenya, KUA-PPAS harus disampaikan paling lambat pada bulan Juli. Ketika sudah memasuki Agustus, artinya sudah melewati batas waktu penyampaian KUA-PPAS," terangnya.
Lebih lanjut, pimpinan DPRD turut mempertimbangkan sikap Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar, setelah adanya arahan agar Fraksi PDI Perjuangan menarik diri dari rapat.
Meski begitu, hal tersebut tidak otomatis menghentikan jalannya paripurna. Acuan utamanya tetap berada pada ketentuan kuorum.
"Karena ini bukan paripurna persetujuan atau pengambilan keputusan terhadap raperda, acuannya adalah kuorum, yaitu 50 persen plus satu. Jadi kalau jumlah anggota yang hadir memenuhi syarat, paripurna tetap bisa berjalan," katanya.
Yani menambahkan, pimpinan DPRD akan segera berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan, untuk mencari solusi agar proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat kembali berjalan sesuai mekanisme.
"Kalau tidak disampaikan, lalu apa yang mau kami bahas? Oleh karena itu, kami selaku pimpinan DPRD akan berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan, mengenai bagaimana menyikapi persoalan ini," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Jaspel Nakes Tak Lagi Diberi, Komisi IV DPRD Kukar Dorong Kenaikan TPP
- Perusahaan Tak Patuhi UMSK, DPRD Kukar Minta Pemkab Evaluasi
- Guru Ngaji di Kukar Diduga Lecehkan Murid, DPRD Dorong Perlindungan Maksimal Korban
- Bayi 6 Bulan Meninggal Dunia, Ketua DPRD Kukar Desak Investigasi Puskesmas Batuah
- DPRD Kukar Beri Ultimatum Perusahaan Migas Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan









