Daerah
35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim tengah menyiapkan materi teknis untuk diajukan kepada Kemendagri guna mencari kepastian hukum terkait status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung. Langkah ini dilakukan menyusul aspirasi warga yang meminta peningkatan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan pemerintah memahami keinginan masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut selama sekitar 35 tahun. Namun, penyelesaian persoalan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
"Memang itu merupakan Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi sesuai data dengan nomor HPL 01 Tahun 1989. Di dalam kawasan tersebut terdapat 2.266 rumah," sebutnya pada Rabu (03/06/2026).
Persoalan bermula dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60/1990 yang memberikan penugasan kepada PT Semanggi Sarana Real Estate untuk membangun kawasan perumahan di atas lahan milik pemerintah provinsi.
Namun dalam diktum keputusan tersebut, kata dia, terdapat ketentuan bahwa penugasan pembangunan tidak termasuk pengalihan hak atas tanah.
"Namun niat Pemerintah Provinsi pada saat itu, kalau saya membaca pergubnya, adalah menyiapkan hunian bagi masyarakat," imbuhnya.
Pemprov Kaltim menilai penyelesaian persoalan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya aturan pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, karena kami khawatir apabila mekanismenya tidak dijalankan sebagaimana mestinya justru dapat menimbulkan persoalan hukum," tuturnya.
Kendati begitu, penyusunan materi tersebut dilakukan bersama tim ahli gubernur dan diperkuat dengan berbagai data terbaru, termasuk dokumen perjanjian antara masyarakat dan BTN yang sebelumnya belum ditemukan.
“Secara teknis, nanti kita akan menyampaikan kronologis, fakta-fakta, analisis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bahwa kita pernah meminta legal opinion ke kejaksaan. Semua fakta-fakta ini akan kita sampaikan,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kemenkeu Batalkan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak
- Operasi SAR Nelayan Hilang di Muara Berau Kukar Resmi Ditutup









