Internasional
Dikepung Asap Karhutla hingga Liburkan Sekolah, Malaysia Gugat Prinsip 'Bebas Sanksi' ASEAN
Kaltimtoday.co - Pemerintah Malaysia mendesak Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) untuk mengambil langkah yang lebih konkret dan tegas dalam mengatasi persoalan kabut asap lintas batas (transboundary haze).
Malaysia secara terbuka menyerukan peninjauan kembali Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP) menyusul penurunan drastis kualitas udara regional akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Malaysia menjadi salah satu negara terdampak paling parah dalam beberapa pekan terakhir. Sebaran asap dari titik-titik panas di Kalimantan dan Sumatra terpantau bergerak langsung menuju wilayah Sarawak di Pulau Kalimantan serta kawasan Lembah Klang di Semenanjung Malaysia.
Kondisi tersebut memicu status kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya di sejumlah distrik, yang berujung pada penutupan ratusan sekolah di Sarawak guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan pernapasan pada anak-anak.
Memburuknya situasi mendorong para pengambil kebijakan di Malaysia menuntut evaluasi menyeluruh terhadap regulasi AATHP yang telah diratifikasi sejak 2003. Perjanjian regional tersebut dinilai memiliki kelemahan mendasar karena bertumpu pada prinsip tradisional ASEAN berupa konsensus, penghormatan kedaulatan, serta nonintervensi.
Kerangka kerja saat ini tidak memuat klausul denda, sanksi tegas, ataupun mekanisme penegakan hukum yang mengikat bagi negara anggota yang abai mengendalikan karhutla di wilayahnya, melainkan hanya mengandalkan jalur negosiasi dan konsultasi sukarela.
Profesor Studi Asia dari Universitas Tasmania, James Chin, menilai upaya merevisi ketentuan pakta yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut bakal menghadapi jalan terjal. Walaupun Malaysia dan Singapura berpotensi menyepakati revisi yang lebih ketat, keputusan akhir tetap bergantung pada kesediaan negara penghasil titik panas terbesar, yakni Indonesia.
"Malaysia mendorong perubahan legislasi ini, dan langkah tersebut kemungkinan didukung oleh Singapura, tetapi persoalan utamanya adalah apakah Indonesia bersedia menerimanya. Jika keadaan tetap berjalan seperti sekarang, tidak banyak yang akan berubah karena ASEAN sangat bergantung pada konsensus," ujar James Chin.
Dampak karhutla lintas batas sendiri telah menjadi isu menahun yang berulang sejak krisis terparah pada 1997–1998, 2013, 2015, dan 2019. Pada krisis tahun ini, kondisi kering yang dipicu oleh anomali cuaca turut mempercepat penyebaran titik api di lahan gambut.
Selain melumpuhkan aktivitas publik di Malaysia, paparan partikel asap kini telah meluas hingga menurunkan kualitas udara di Metro Manila, Filipina, serta memicu peringatan darurat kabut asap dari otoritas lingkungan di Singapura. Beban kerugian ekonomi lintas negara diproyeksikan kembali mencapai miliaran dolar akibat lumpuhnya sektor penerbangan, penurunan produktivitas kerja, dan biaya penanganan medis massal.
[RWT]
Related Posts
- Minta Nama 8 Korporasi Tersangka Karhutla Diserahkan, Prabowo Ancam Cabut HGU dan Izin Usaha
- BNPB Bongkar Modus Pembakar Karhutla Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Langsung Disiapkan untuk Sawit
- Karhutla Muara Muntai Ditangani Lewat Darat, Titik Api Dinyatakan Zero
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla
- Posko Siaga Darurat BPBD Kaltim Dioptimalkan, Pantau Hotspot dan Percepat Penanganan Karhutla







