Daerah

Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang

Network — Kaltim Today 09 September 2026 13:24
Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang
Pimpinan DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa, beraudiensi dengan perwakilan kepala desa di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Sejumlah perwakilan kepala desa beraudiensi dengan jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis sejak pukul 11.15 WIB tersebut menyoroti evaluasi regulasi masa jabatan aparatur kepemimpinan desa.

Audiensi ini diterima langsung oleh jajaran Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Para kepala desa mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2026. Regulasi tersebut membatasi masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dengan maksimal dua periode berturut-turut, menggantikan ketentuan sebelumnya yang mematok durasi 6 tahun dengan plafon maksimal tiga periode.

Selain menuntut evaluasi aturan turunan tersebut, delegasi kades mengusulkan revisi undang-undang terkait untuk membuka peluang perpanjangan masa dinas. Kebijakan ini dinilai mampu menekan efisiensi belanja anggaran daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara berulang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menuturkan bahwa dinamika sosial masyarakat pascapilkades kerap meninggalkan residu konflik yang panjang di akar rumput.

"Menjelang pilkades itu biasanya polarisasi, dan polarisasi itu menimbulkan konflik. Konfliknya itu biasanya berkepanjangan, bertahun-tahun. Calon kepala desanya sudah damai, tetapi masyarakatnya masih belum selesai-selesai damainya," tutur Saan.

Saan menilai gesekan sosial berkepanjangan tersebut menjadi poin pertimbangan penting dalam membedah arah kebijakan masa jabatan kepala desa ke depan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan perpanjangan masa dinas ini belum menjadi keputusan final maupun regulasi resmi yang berlaku.

Setiap usulan perubahan norma hukum mutlak melewati mekanisme kajian legislasi komprehensif antara parlemen dan kementerian terkait sebelum dapat disahkan menjadi dasar hukum baru. 

[RWT] 



Berita Lainnya