Daerah

Dalami Dugaan Korupsi Sektor Pendidikan, Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 09 September 2026 20:17
Dalami Dugaan Korupsi Sektor Pendidikan, Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kukar
Penggeledahan di Kantor BPKAD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) digeledah tim penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) selama sekitar 10 jam. Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari itu dilakukan di Gedung D Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Selasa (8/9/2026).  

Sejumlah personel kepolisian terlihat memeriksa bagian dalam gedung sejak sekitar pukul 11.00 Wita. Aktivitas tersebut baru berakhir setelah pukul 21.00 Wita, sebelum tim penyidik meninggalkan kawasan kantor melalui pintu alternatif. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. 

Baca Juga: Pidato Pertama AGM

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim dengan dukungan pengamanan personel Polres Kukar.  

"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan," kata Kombes Pol Tedy, Rabu (9/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lainnya yang dinilai memiliki relevansi dengan penyidikan.

Hingga kini, Polda Kaltim belum membeberkan secara rinci materi perkara, termasuk alat bukti maupun pihak-pihak yang sedang didalami. Kepolisian menyebut proses penyidikan masih berlangsung sehingga informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik.

Tedy mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses penegakan hukum.

Polda Kaltim, lanjut dia, berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan," tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak tidak membangun spekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses penyidikan berlangsung.

“Setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat melalui mekanisme kehumasan Polda Kaltim pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan penyidikan,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya