Nasional
Atasi Konflik Agraria, Natalius Pigai Usulkan Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat
Kaltimtoday.co - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah resmi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi ini dirancang sebagai lompatan besar untuk memperkuat pengakuan kedaulatan serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia.
Pigai menjelaskan, penyusunan draf undang-undang ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan langsung berbagai komunitas masyarakat adat dari sejumlah daerah. Dokumen hukum tersebut telah diserahkan secara formal kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekitar dua bulan yang lalu.
“RUU Masyarakat Adat itu semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan sudah kami susun bersama. Dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada ketua badan legislasi DPR. Jadi, draf dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah sampaikan secara resmi draf undang-undangnya,” ujar Natalius Pigai di Green Forest, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (20/5/2026).
Menurut Pigai, poin paling fundamental yang diperjuangkan dalam regulasi ini adalah pengakuan (recognition) negara yang utuh terhadap eksistensi masyarakat adat. Ia mengkritisi sejarah panjang hukum nasional di mana hak-hak komunal masyarakat adat kerap terabaikan dan belum memiliki payung hukum yang kokoh.
“Ada banyak poin. Yang pertama pengakuan. Itu karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai paradigma penanganan masyarakat adat di Indonesia selama ini terlalu sering dibentuk berdasarkan perspektif ilmuwan asing. Padahal, karakteristik struktural dan hukum adat di nusantara sangat majemuk serta memiliki identitas unik di setiap wilayahnya.
Pigai merincikan ada tiga pilar utama yang tertuang dalam manifesto RUU tersebut:
- Pengakuan (Recognition), yaitu menempatkan kedudukan hukum adat sebagai instrumen yang sah di mata negara.
- Perlindungan (Protection), yaitu memberikan proteksi terhadap hak wilayah ulayat, tradisi, dan kebudayaan lokal.
- Pelestarian (Sustainability), yaitu menjamin keberlangsungan generasi murni masyarakat adat di masa depan.
Selain penguatan regulasi di tingkat daerah, Kementerian HAM juga melayangkan usulan progresif berupa pembentukan lembaga independen baru, yakni Komisi Nasional Masyarakat Adat. Lembaga ini nantinya akan diplot sebagai wadah peradilan alternatif (justice system) untuk menyelesaikan sengketa lahan atau konflik horizontal yang kerap melanda masyarakat adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani persoalan konflik. Jadi ada perlindungan oleh negara, tetapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Nelayan yang Hilang Usai Perahu Karam di Sungai Belayan Ditemukan Meninggal
- Usung Konsep Cyber SUMO, Toyota Luncurkan New Hilux Nyaman Dipakai Jalur Off Road
- Sidang Gugatan SK TAGUPP Kaltim, 5 Anggota Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi
- Di Tengah Stunting Kaltim 22,2 Persen, Kukar Sukses Capai Angka 12 Persen
- Usai NSP Dicabut, Yayasan Ibadurrahman Hanya Terima Siswa MTs dan MA, Tak Lagi Buka Santri Baru






