Nasional
Bahlil Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lahan Sawit
Kaltimtoday.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit. Praktik yang tidak sesuai dengan izin usaha tersebut disinyalir melibatkan sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat intensif bersama tim penegakan hukum (gakkum) serta jajaran internal kementerian untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran perizinan tersebut.
"Internal di ESDM akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM,Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menekankan bahwa setiap entitas bisnis wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah. Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat dijadikan tameng untuk mengeksploitasi komoditas tambang.
"Ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," tegas Bahlil.
Berdasarkan laporan awal tim gakkum Kementerian ESDM, beberapa perusahaan asing kedapatan menjalankan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam di luar cakupan izin operasionalnya. Pemerintah kini mengintensifkan pendalaman untuk memastikan jenis komoditas dan tingkat pelanggaran di lapangan.
"Saya sudah mendapat laporan dari tim gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tetapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan," lanjutnya.
Kendati demikian, Bahlil belum membeberkan secara terperinci rincian nama perusahaan asing, titik lokasi perkebunan sawit, maupun jenis komoditas tambang yang diduga digali secara ilegal tersebut.
Pemerintah menegaskan pengawasan serta penindakan akan terus ditingkatkan agar tata kelola sumber daya alam nasional berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.
[RWT]
Related Posts
- Ramai Isu Pembalut Dikenakan Pajak, Simak Aturan PPN dan Daftar Barang yang Bebas Pajak
- Makna Salam 3 Jari dalam Aksi Demo Mahasiswa 28 Oktober
- Gedung Pandurata RSUD AWS Dikebut, PUPR Kaltim Targetkan Rampung Desember 2026
- Dorong Kemandirian Warga Binaan, Pemkab Kukar Siapkan Dukungan Lahan dan Pasar Produk SAE Pastarung
- Kukar Jadi Daerah Pertama Gelar Festival Lokal Gemini Impact Awards 2026, 200 Guru Jadi Peserta







