PPU
Bapenda PPU Segera Terapkan Aplikasi E-Restoran
Kaltimtoday.co, Penajam - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi sekaligus pelatihan penggunaan aplikasi e-restoran. Aplikasi tersebut merupakan salah satu penghasil pajak daerah yang masuk dalam kelompok pajak restoran.
Kegiatan sosialisasi aplikasi e-restoran itu dilaksanakan di kantor Bapenda PPU, sejak 19-23 April 2021. Dengan peserta seluruh bendahara unit kerja badan publik yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan, kelurahan/desa serta sekolah-sekolah di wilayah PPU.
Kepala Bapenda PPU, Tohar menjelaskan, kegiatan itu memiliki beberapa tujuan, antara lain pertama terkait efisiensi dan efektivitas administrasi yang merupakan berusaha memberikan daya dukung terhadap tata kelola administrasi.
Tohar melanjutkan, poin kedua dengan menyikapi dan menindaklanjuti kebijakan secara terstruktur dari pemerintah pusat hingga ke daerah. Maksudnya seperti unit pelayanan langsung masyarakat diusahakan seminimal mungkin terjadi pelayanan tatap muka.

Untuk poin ketiga yaitu, dalam rangka mengoptimalkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur dalam penggunaan instrumen kerja, dengan pendekatan teknologi informasi.
"Tujuan terakhir, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi badan publik dalam rangka keterbukaan informasi publik, dengan senantiasa melindungi privasi untuk hal-hal yang ada hubungannya dengan perpajakan," jelas tohar.
Tujuan terstruktur dari pelatihan penggunaan aplikasi e-restoran ini secara khusus, memberikan pengelolaan administrasi dan sekaligus mendorong peran serta fungsi kebendaharaan unit kerja badan publik.
"Harapannya pelatihan ini dapat diikuti dan dipahami secara memadai, mengingat pendekatan pelatihan dengan tutorial, juga aplikasi sistem dibuat sesederhana mungkin," tutupnya.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Bapenda Kaltim Intensifkan Pajak Aset Tambang dan Sawit, Bidik Potensi Triliunan Rupiah
- Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya
- Pajak Kapal Asing Disorot, Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub
- Target Pajak 2026 Dipatok Rp 2.357 Triliun, Perbaikan Sistem Coretax Jadi Pertaruhan Utama
- Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup









