Nasional
BKN Tegaskan ASN Tak Boleh Menolak Pindah ke IKN
Kaltimtoday.co, Jakarta - Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa, ASN di instansi pusat setingkat kementerian/badan tidak boleh menolak pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditegaskannya di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024).
Haryomo menekankan bahwa, pemindahan ini bukan paksaan, melainkan kewajiban ASN yang telah membuat pernyataan dan perjanjian kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
"Perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga ASN yang bertugas di instansi tersebut otomatis ikut pindah," jelas Haryomo.
Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan. ASN yang dipindahkan akan terus bekerja di IKN selama masih dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di sana.
"Pada prinsipnya, SDM, kelembagaan, dan kantornya akan pindah dan menyatu menjadi satu," kata Haryomo.
Sebelumnya, Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN terus menunjukkan hasil signifikan.
Hingga saat ini, pembangunan tahap pertama telah mencapai 71,47% dengan total investasi mencapai Rp 47,5 triliun.
Beberapa kemajuan pembangunan tahap pertama, antara lain:
- Bendungan Sepaku Semoi: 100%
- Sumbu Kebangsaan fase 1: 96,41%
- Istana Presiden beserta lapangan upacara: 54,07%
Pembangunan IKN terus berprogres dan diharapkan dapat menjadi ibu kota negara yang baru dan modern di masa depan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Nelayan yang Hilang Usai Perahu Karam di Sungai Belayan Ditemukan Meninggal
- Usung Konsep Cyber SUMO, Toyota Luncurkan New Hilux Nyaman Dipakai Jalur Off Road
- Sidang Gugatan SK TAGUPP Kaltim, 5 Anggota Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi
- Di Tengah Stunting Kaltim 22,2 Persen, Kukar Sukses Capai Angka 12 Persen
- Usai NSP Dicabut, Yayasan Ibadurrahman Hanya Terima Siswa MTs dan MA, Tak Lagi Buka Santri Baru







