Kaltim
BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Manfaat JKK: Santunan Upah 100 Persen hingga Beasiswa Rp 174 Juta
Kaltimtoday.co - Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja di berbagai sektor pekerjaan, sehingga perlindungan menyeluruh menjadi faktor krusial bagi stabilitas ekonomi pekerja. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan memastikan perlindungan bagi pekerja tidak hanya mencakup sisi medis, tetapi juga jaminan finansial dan keberlangsungan pendidikan keluarga.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menegaskan bahwa manfaat JKK jauh lebih luas dari sekadar menanggung biaya rumah sakit. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan penghasilan selama pekerja tidak mampu bekerja, memberikan santunan jika terjadi cacat, hingga santunan kematian.
"JKK bukan sekadar perlindungan biaya pengobatan. Program ini memberikan jaminan penghasilan selama pekerja tidak mampu bekerja, santunan apabila terjadi cacat, hingga perlindungan bagi keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," ujar Ady di Banjarmasin, Kamis (26/2/2026).
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan sementara waktu tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Santunan ini diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, dan 50 persen dari upah untuk bulan berikutnya hingga peserta sembuh.
Bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, besaran santunan dihitung berdasarkan formula regulasi yang berlaku. Untuk cacat sebagian, nilai santunan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dikalikan 80 kali upah sebulan, sedangkan untuk cacat total tetap diberikan sebesar 70 persen dikalikan 80 kali upah sebulan.
Dalam kasus risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 60 persen dikalikan 80 kali upah sebulan. Selain itu, terdapat santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000 serta bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10.000.000.
Satu manfaat unggulan lainnya dari program JKK adalah pemberian beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta. Manfaat ini diberikan sesuai jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dengan total nilai manfaat yang dapat mencapai Rp 174.000.000.
"Perlindungan pekerja harus menyeluruh. Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian dan keluarga tetap memiliki kepastian masa depan," tegas Ady.
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan terus berupaya memperkuat literasi jaminan sosial bagi perusahaan dan pekerja. Perlindungan jaminan sosial ini dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi penting bagi kesejahteraan jangka panjang keluarga pekerja dan keberlanjutan usaha.
[TOS]
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan Berau Sasar Pengurus Masjid dan Marbot Masuk Program Jaminan Sosial
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Besar-besaran, Perkuat Layanan hingga Pelosok Indonesia
- Harga Rumah Terus Naik, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Solusi KPR Bunga Ringan bagi Pekerja
- Atlet Pencak Silat Kecelakaan Usai Latihan, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Medis hingga Sembuh
- BPJS Ketenagakerjaan Berau Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat Program SERTAKAN









