Daerah

Sebut Kasus Berat, Wakil Ketua DPRD Kukar Sepakati Pencabutan Izin Ponpes di Tenggarong Seberang

Supri Yadha — Kaltim Today 18 Juni 2026 19:39
Sebut Kasus Berat, Wakil Ketua DPRD Kukar Sepakati Pencabutan Izin Ponpes di Tenggarong Seberang
Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah turut menandatangani komitmen bersama penanganan kekerasan di lingkungan ponpes.

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Aini Faridah, turut menandatangani komitmen bersama yang merekomendasikan pencabutan izin operasional salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual berulang di lingkungan lembaga tersebut.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren, yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar pada Kamis (18/6/2026).

Menurut Aini, keputusan ini sejalan dengan sikap resmi DPRD Kukar yang sebelumnya telah disuarakan melalui dukungan lintas fraksi. Selain merekomendasikan pencabutan izin, legislatif juga mendesak agar ponpes tersebut dilarang keras menerima santri baru mulai tahun ajaran 2026/2027.

“Ini bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berat. Dan ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh fraksi-fraksi DPRD beberapa waktu lalu,” tegas Aini usai rapat.

Meski sanksi penutupan membayangi, Aini memastikan hak pendidikan para santri yang saat ini masih menempuh studi di ponpes tersebut tidak akan diabaikan. Para santri tetap diberikan hak dan fasilitas untuk melanjutkan proses belajar hingga menyelesaikan pendidikannya secara tuntas atau dipindahkan ke lembaga lain.

Lebih lanjut, politisi perempuan ini menjelaskan bahwa dokumen komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh berbagai unsur instansi tersebut akan segera diserahkan ke tingkat wilayah. Hasil ini menjadi bahan pertimbangan utama bagi Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai kewenangannya.

Proses administrasi tersebut nantinya juga akan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari mekanisme mutlak pengambilan keputusan terkait status operasional sebuah pondok pesantren.

“Ini kan kami tetap berkoordinasi. Hasil komitmen kami nanti itu kan Kemenag yang menentukan langkah semuanya, tapi itu berdasar hasil keputusan bersama semuanya tadi,” pungkas Aini.

[TOS]



Berita Lainnya