Nasional

RUKKI Desak Pemerintah dan Polisi Tindak Streamer Bigmo Soal Promosi Vape Libatkan Anak

Kaltim Today
01 Agustus 2026 06:02
RUKKI Desak Pemerintah dan Polisi Tindak Streamer Bigmo Soal Promosi Vape Libatkan Anak
RUKKI mendesak penindakan tegas atas dugaan promosi vape yang melibatkan anak yang dilakukan konten kreator.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mengecam dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape oleh streamer Bigmo alias Muhammad Jannah. RUKKI menilai tindakan tersebut harus diperiksa dari perspektif perlindungan anak dan dugaan pelanggaran hukum.

Pelibatan anak untuk kepentingan promosi produk vape dinilai patut diperiksa dalam konteks Pasal 76I UU Perlindungan Anak tentang larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tindakan menyuruh anak mempromosikan vape dengan iming-iming imbalan dianggap memenuhi unsur yang perlu diperiksa secara serius.

Selain itu, Pasal 76J ayat (2) UU Perlindungan Anak juga secara tegas melarang setiap orang melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, dan distribusi zat adiktif. Ketentuan ini memperkuat aturan bahwa anak tidak boleh ditempatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk zat adiktif.

"Mengajak anak secara livestreaming untuk ikut mempromosikan vape dengan iming-iming imbalan adalah eksploitasi terhadap anak, dan ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Tidak perlu menunggu kajian panjang. Langsung periksa, proses, dan tindak. Pemerintah tidak boleh ragu ketika korbannya adalah anak," ujar Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, Ph.D.

Bigwanto menyatakan kasus ini menunjukkan persoalan yang lebih besar di mana promosi produk nikotin dinormalisasi di ruang digital yang diakses anak dan remaja. Kondisi ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial. Namun, RUKKI menilai mandat tersebut belum bisa ditegakkan secara optimal karena aturan pelaksanaannya belum diterbitkan meski telah melewati tenggat dua tahun.

"Dua tahun pemerintah diberi waktu. Dua tahun aturan pelaksana PP 28/2024 mangkrak. Selama dua tahun itu, industri rokok sudah masuk ke ruang digital, merekrut influencer, dan sekarang melibatkan anak. Pemerintah harus bertanggung jawab. Kalau setelah ini masih diam juga, ini bukan lagi kelalaian melainkan keterlibatan, dan yang selalu membayar harga dari kelambanan ini adalah anak-anak," tegas Bigwanto.

Atas kondisi tersebut, RUKKI mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dugaan pelibatan anak dalam promosi vape oleh Bigmo serta pihak produsen yang terlibat. Aparat diminta memproses hukum kasus tersebut jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak.

RUKKI juga mendesak pemerintah untuk menghentikan normalisasi promosi produk nikotin di ruang digital yang dapat dijangkau anak-anak, termasuk yang dilakukan figur publik. Selain itu, pemerintah didesak segera menandatangani dan menerbitkan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait larangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial.

[TOS]



Berita Lainnya