Nasional
Sikapi Putusan MK Soal Kuota Hangus, Komdigi Diminta Jaga Keseimbangan Tarif Internet
Kaltimtoday.co - Lembaga think tank Catalyst Policy Works mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bersikap hati-hati serta proporsional dalam merumuskan aturan turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait skema sisa kuota internet atau "kuota hangus".
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menegaskan bahwa formulasi regulasi teknis tersebut harus berlandaskan pada prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta keadilan tarif. Putusan MK tidak boleh ditafsirkan secara dangkal sebagai larangan total terhadap seluruh skema kuota hangus.
"Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen," ujar Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulisnya.
Wahyudi memaparkan bahwa amar putusan MK menekankan kewajiban operator seluler untuk menyediakan ragam opsi layanan, bukan memaksakan seluruh paket internet menggunakan skema akumulasi kuota (rollover). Penyediaan pilihan paket rollover maupun non-rollover dinilai krusial untuk menjaga stabilitas industri dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas.
Apabila pemerintah mewajibkan seluruh varian paket menggunakan skema rollover tanpa batasan rasional, akumulasi sisa kuota dapat memicu kepadatan trafik jaringan (network congestion). Kondisi ini berisiko memaksa operator menambah alokasi spektrum frekuensi dan infrastruktur yang berbiaya sangat tinggi, sehingga berpotensi menaikkan harga paket yang harus dibayar konsumen.
Sejauh ini, sebagian besar operator seluler telah menyediakan fitur rollover. Namun ke depannya, operator diminta lebih transparan dalam menyajikan informasi produk, memberikan notifikasi berkala, serta memperjelas syarat dan ketentuan layanan pada paket non-rollover.
Putusan MK tersebut pada dasarnya menggarisbawahi bahwa sisa kuota data internet memiliki nilai ekonomi yang menjadi hak milik pengguna. Oleh sebab itu, skema pengaturan tarif dan desain layanan telekomunikasi ke depan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak-hak konsumen.
Catalyst Policy Works menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pemerintah dan regulator, yakni mempercepat penerbitan aturan pelaksana terkait formula tarif dan mekanisme pengawasan; menetapkan standar minimum perlindungan sisa kuota; mendesak operator melakukan evaluasi desain produk; memperjelas keterbukaan informasi pada kanal pemasaran serta aplikasi; hingga memasifkan literasi publik mengenai hak-hak konsumen telekomunikasi.
"Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi," tegas Wahyudi.
[RWT]
Related Posts
- Kadisdikbud Kukar Benarkan 2021 Ada Bantuan Kouta Internet untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
- Mau Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
- Belajar Daring, Anggota DPRD Kukar Berharap Akses Internet Dapat Merata
- Dengan Subsidi Kuota Internet, Alif Sebut Masyarakat Terbantu
- Bantuan Segera Bergulir, Disdik Usulkan Sesuai Kebutuhan








