Nasional
Kasus Alphard vs Satpam HI, Ini 3 Pasal UU LLAJ yang Siap Jerat Pengemudi
Kaltimtoday.co - Peristiwa mobil Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah lalu ditegur seorang petugas keamanan (sekuriti) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Aksi ugal-ugalan pengemudi yang tetap tancap gas tersebut dinilai membahayakan keselamatan para pejalan kaki yang tengah menyeberang di jalur pelican crossing.
Insiden yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, mobil mewah tersebut tampak melaju kencang tanpa menghentikan laju kendaraan meskipun Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) telah menyala merah.
Meski perselisihan antara pengemudi dan petugas keamanan dilaporkan sempat diselesaikan secara damai di pos polisi setempat, penanganan hukum tidak serta-merta dihentikan. Pihak kepolisian memastikan tetap melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan lalu lintas serta keabsahan identitas kendaraan.
Selain fokus pada tindakan kriminalitas dan aksi menerobos sinyal lampu, polisi juga tengah mendalami temuan mengejutkan dari warganet. Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Alphard hitam tersebut setelah dicek ternyata terdaftar atas kepemilikan kendaraan merek Daihatsu berwarna silver.
Berdasarkan rangkaian konstruksi perkara tersebut, berikut adalah 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berpotensi menjerat sang pengemudi:
Pelanggaran Menerobos Sinyal Lampu Merah
Pengemudi terbukti mengabaikan isyarat berhenti pada fasilitas APILL. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ mengenai kewajiban mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dapat dijerat Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000.
Pengabaian Hak Utama Pejalan Kaki
Aksi nekat melintasi area pelican crossing saat warga tengah menyeberang melanggar Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sanksi atas tindakan membahayakan ini diatur dalam Pasal 284 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dugaan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Palsu
Penggunaan pelat nomor D 1828 XHQ yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan melanggar Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap kendaraan beroperasi menggunakan TNKB sah sesuai dokumen STNK. Jika terbukti menggunakan pelat tidak sah, pengemudi diancam sanksi Pasal 280 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
[RWT]
Related Posts
- Utang PFK Melonjak Jadi Rp2,5 Miliar, Fraksi Gerindra DPRD Berau Minta Pemda Bertindak
- Program Pembangunan Tersendat, HMI Kukar Dorong Pemkab Perjuangkan Hak Daerah
- Keterbatasan Anggaran, DPRD Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Ringan
- DPRD Samarinda Prioritaskan Perbaikan Penerangan Jembatan Achmad Amins Lewat APBD Perubahan
- Dana CSR Lintas Sektor Bangun 505 Rumah Layak Huni untuk Warga Kaltim








