Kaltim
Sebut Wartawan 'Londo Ireng', Presiden Prabowo Dinilai Legitimasi Intimidasi Jurnalis
Koalisi Pers Kaltim Desak Prabowo Minta Maaf ke Jurnalis
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis dengan istilah "londo ireng". Pelabelan tersebut disampaikan dalam pidato puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada Selasa (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menggunakan istilah "londo ireng" untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan asing. Pada bagian pidato yang sama, Presiden turut menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyampaikan narasi negatif mengenai Indonesia.
Koalisi Pers Kaltim menilai penyematan istilah tersebut merupakan tuduhan tidak berdasar yang berbahaya karena membangun stigma seolah wartawan bekerja untuk kepentingan asing. Penggunaan label tersebut dinilai kian mengkhawatirkan di tengah masih maraknya pembatasan serta intimidasi terhadap jurnalis di daerah.
Di Kaltim, kasus intimidasi dilaporkan sempat menimpa jurnalis perempuan berinisial IM saat meliput aksi pada 21 April 2026, di mana ponselnya dirampas dan data liputannya dihapus. Pada lokasi berbeda, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga sempat dilarang meliput di luar Kantor Gubernur Kaltim.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo berpotensi memicu bahaya dan memperburuk keselamatan jurnalis di lapangan. Ia menyebut wartawan bekerja berdasarkan fakta serta Kode Etik Jurnalistik untuk kepentingan publik, bukan sebagai "londo ireng".
“Pernyataan semacam ini berpotensi memberikan pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk memandang jurnalis sebagai kelompok yang patut dicurigai atau ditekan ketika memberitakan fakta yang tidak sesuai dengan narasi kekuasaan,” ujar Yuda Almerio.
Yuda menambahkan bahwa jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dihormati dalam praktik nyata, termasuk saat media menyampaikan laporan yang kritis terhadap pemerintah.
“Pengalaman pembatasan liputan di Kaltim harus menjadi peringatan bahwa kebebasan pers tidak cukup hanya dijamin dalam aturan, tetapi juga harus dihormati dalam praktik, termasuk ketika jurnalis meliput isu-isu yang kritis terhadap pemerintah,” tegas Yuda.
Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Rahman, menyayangkan pernyataan tersebut mengingat Presiden Prabowo dipilih melalui proses demokratis. Menurutnya, mendiskreditkan wartawan sama saja dengan mendiskreditkan demokrasi itu sendiri.
“Pers itu insan demokrasi. Mendiskreditkan wartawan sama saja dengan mendiskreditkan demokrasi. Kami berusaha menyampaikan informasi penting kepada masyarakat. Kalau ada pernyataan seperti itu, justru bisa menjadi motivasi bagi teman-teman wartawan untuk semakin kritis,” kata Rahman.
Rahman mendorong seluruh jurnalis untuk semakin memperkuat sikap kritis dan independensinya dalam mengawal setiap kebijakan publik. Menurutnya, sikap kritis pers bukanlah bentuk penentangan terhadap pemerintah, melainkan pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
“Kami mengawal kebijakan. Teman-teman wartawan harus diperkuat lagi sikap kritisnya. Sikap kritis itu bukan berarti menjadi bagian dari pihak yang berseberangan dengan pemerintah, tetapi menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tutur Rahman.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji alias Jagal, turut menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun pelabelan negatif terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah. Ketika kerja media dibatasi, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi.
“Jadi persoalan label londo ireng kepada jurnalis ini jangan dianggap remeh,” ujar Jagal.
Jagal menilai kritik pers merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan kekuasaan berjalan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kritik dari media massa tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap negara.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap negara. Pers yang kritis justru dibutuhkan untuk memastikan kekuasaan berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Jagal.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Pers Kaltim yang terdiri dari AJI Samarinda, PWI Kaltim, dan IJTI Kaltim menyampaikan empat poin tuntutan resmi. Pertama, menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara resmi dan terbuka atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, mendesak Presiden dan jajaran pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, serta narasi negatif terhadap pers, pengamat, dan masyarakat sipil. Ketiga, menuntut pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada kriminalisasi maupun pembatasan liputan.
Keempat, mendesak Presiden dan seluruh jajarannya menunjukkan kepemimpinan demokratis dengan menghormati kebebasan pers serta tidak membatasi akses jurnalis terhadap informasi di ruang publik secara sewenang-wenang.
[TOS]
Related Posts
- Keterbatasan Anggaran, DPRD Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Ringan
- DPRD Samarinda Dorong Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga hingga Pemerintah
- DPRD Samarinda Prioritaskan Perbaikan Penerangan Jembatan Achmad Amins Lewat APBD Perubahan
- Tekan Angka Pengangguran, Helmi Abdullah Minta Job Fair di Samarinda Digelar Rutin
- KONI Hormati Keputusan 50 Cabor, Dorong Evaluasi Nomor Tanding Porprov VIII









