Nasional

KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital

Kaltim Today
30 Juli 2026 19:04
KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital
KTP2JB dan KPPU menandatangani perjanjian kerja sama pengawasan platform digital di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Kaltimtoday.co - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi pengawasan dan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Penandatanganan ini berlangsung di Kantor KTP2JB, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB Alexander Suban dan Plt Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar. Momen tersebut turut disaksikan langsung oleh Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean.

Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan kepatuhan terhadap perusahaan platform digital. Berdasarkan penilaian sejauh ini, pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital dinilai masih rendah dan belum optimal.

Suprapto berharap perusahaan platform digital dapat betul-betul mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Apabila perusahaan platform digital tidak memenuhi kewajiban tersebut, KPPU diharapkan dapat turut mendorong dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

“Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 ini adalah peraturan yang harus dilaksanakan oleh siapa pun yang ada di Indonesia, termasuk di dalamnya perusahaan platform digital,” tegas Suprapto.

Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa perjanjian ini menjadi landasan penguatan koordinasi lintas lembaga. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, hingga pelaksanaan sosialisasi.

Gopprera berharap kolaborasi ini mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak, sehingga melahirkan kebijakan yang lebih responsif, pengawasan yang efektif, serta kepastian hukum yang kuat bagi para pemangku kepentingan.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun pondasi tata kelola ekonomi digital Indonesia yang semakin kokoh. Saya berharap, sama seperti yang disampaikan Ketua KTP2JB tadi, perjanjian kerja sama ini tidak berhenti sebagai dokumen yang kita tandatangani pada hari ini. Kerja sama ini harus menjadi ruang kolaborasi yang hidup, melahirkan pertukaran pengetahuan, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat,” ujar Gopprera.

Gopprera menambahkan, fenomena perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) di berbagai negara turut memicu diskusi intensif mengenai keberlanjutan industri media, nilai ekonomi karya jurnalistik, serta pasar digital yang sehat. Saat ini, KPPU juga tengah mengkaji dampak kecerdasan buatan terhadap persaingan usaha dan konsumen di Indonesia.

Ia menegaskan sebuah prinsip penting bahwa proses transformasi digital harus bisa memberikan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang memiliki skala dan sumber daya terbesar semata.

Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat pengawasan kepatuhan platform digital, mendorong kemitraan sehat dengan UMKM, serta memastikan dukungan nyata bagi jurnalisme berkualitas. Kedua pihak sepakat memanfaatkan sarana prasarana bersama serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala demi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan ekosistem media yang berkelanjutan.

[TOS]



Berita Lainnya