Nasional

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

Network — Kaltim Today 30 Juli 2026 16:50
MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan
Potret pelaksanaan MBG di salah satu sekolah. (Dok Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari dana pendidikan.

Permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), majelis hakim menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran program MBG—yang bukan merupakan komponen utama pendidikan—dilarang disatukan dengan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026. Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Suhartoyo menambahkan, pemisahan struktur anggaran tersebut wajib dieksekusi oleh pembentuk undang-undang paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan diucapkan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan bahwa langkah pemisahan alokasi anggaran ini diperlukan demi menjalankan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut menggarisbawahi bahwa mandat alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD murni diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan.

"Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," terang Enny Nurbaningsih.

MK menilai bahwa penyatuan pendanaan MBG ke dalam operasional pendidikan pada APBN 2026 telah memperluas makna frasa operasional dan berpotensi mengganggu prinsip mandatory spending serta constitutional mandatorysebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.

Terkait rancangan APBN 2027 yang proses penyusunannya sedang berjalan, MK menyatakan porsi anggaran MBG masih dapat ditoleransi berada dalam rumpun pendidikan dengan syarat ketat, yakni tidak boleh mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk pemenuhan komponen utama pendidikan.

[RWT] 



Berita Lainnya