Nasional

Viral Power Bank Terbakar di Kabin Pesawat, Cek 4 Penyebab dan Aturan Kemenhub

Network — Kaltim Today 30 Juli 2026 16:45
Viral Power Bank Terbakar di Kabin Pesawat, Cek 4 Penyebab dan Aturan Kemenhub
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Peristiwa pengisi daya portabel (power bank) yang mengeluarkan asap tebal hingga terbakar di dalam kabin penerbangan kembali menjadi sorotan publik pascaviral di media sosial. Insiden ini memicu kepanikan para penumpang sekaligus meningkatkan perhatian serius terhadap potensi bahaya baterai litium di udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentengi keselamatan penerbangan melalui regulasi ketat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE 015/Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.

Berdasarkan aturan tersebut, power bank yang diizinkan dibawa masuk ke bagasi kabin (hand carry) adalah unit berkapasitas di bawah 100 watt-hour (Wh) atau setara dengan 20.000 mAh. Perangkat dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage).

Untuk power bank berkapasitas 100 Wh hingga 160 Wh (20.000 mAh–32.000 mAh), penumpang wajib melaporkan serta mengantongi persetujuan resmi maskapai saat proses check-in, dengan batasan maksimal dua unit per orang. Adapun perangkat di atas 160 Wh atau melebihi 32.000 mAh dilarang keras diangkut dalam penerbangan.

Regulasi tersebut juga secara tegas melarang penumpang melakukan pengisian daya ulang power bank maupun menggunakan perangkat tersebut untuk mengisi baterai ponsel selama penerbangan berlangsung.

Potensi bahaya utama pada power bank berbasis lithium-ion maupun lithium-polymer bersumber dari reaksi kimia tak terkendali yang disebut thermal runaway. Fenomena ini memicu lonjakan suhu ekstrem hingga 80–130 derajat celsius, menyebabkan cairan elektrolit menguap, meletupkan asap pekat, hingga memicu kobaran api yang sulit dipadamkan air biasa.

Selain fenomena thermal runaway, kebakaran power bank umumnya dipicu oleh kerusakan fisik akibat pernah terjatuh, terbentur, atau cacat manufaktur yang merusak komponen pemisah (separator) antarkutub baterai hingga menimbulkan korsleting internal (short circuit).

Faktor pemakaian aksesori kabel atau adaptor yang tidak standar juga dapat merusak komponen protection circuit module(PCM) yang berfungsi mencegah pengisian daya berlebih (overcharge). Kerusakan PCM membuat suhu baterai melonjak drastis saat terhubung dengan aliran listrik.

Perubahan tekanan udara dan paparan suhu panas di dalam tas atau ruang tertutup selama penerbangan turut mempercepat reaksi kimia berbahaya pada baterai yang kondisinya sudah merosot atau berkualitas rendah.

Guna mencegah musibah di udara, penumpang diimbau hanya membawa power bank bersertifikasi keselamatan resmi seperti CE, FCC, atau RoHS, menutup port USB agar tidak bersentuhan dengan benda logam, serta segera melapor kepada kru atau awak kabin apabila perangkat terasa panas menyengat, menggembung, atau mengeluarkan asap. 

[RWT] 



Berita Lainnya