Kaltim
Ombudsman RI Siapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kaltim
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menggelar Entry MeetingPenilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring pada Kamis (30/7/2026). Agenda ini digelar sebagai langkah awal untuk mengukur dan meningkatkan kualitas serta standar pelayanan publik di Kaltim.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dr Maneger Nasution, M.H., M.A., serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. Acara ini juga diikuti oleh jajaran Pemprov Kaltim, Polda Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim-Kaltara, serta jajaran pemerintah daerah dari Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Bontang.
Mulyadin melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tujuh pemerintah daerah dan Pemprov Kaltim. Selain itu, hadir pula 12 Satuan Intelkam dan SPKT di enam Polres/Ta, enam Kantor Pertanahan, serta tiga Kantor Imigrasi di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Kemenimipas Kaltim.
Mulyadin menekankan bahwa penilaian ini tidak sekadar berorientasi untuk meraih nilai dari Ombudsman semata. Menurutnya, hal yang lebih mendasar dan prinsipil adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Hanya dengan pelayanan publik yang baik dan berkualitas akan dapat mengurangi praktik korupsi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Mulyadin.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menegaskan bahwa penilaian ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini mengacu pada amanat UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Maneger menjelaskan bahwa Ombudsman berfokus pada pengawasan praktik maladministrasi yang mencakup perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum. Melalui sistem pengawasan aktif berbasis pencegahan, pihaknya mengukur kualitas pelayanan secara substansial, objektif, terukur, dan berkeadilan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
"Melalui sistem pengawasan aktif berbasis pencegahan, kami tidak hanya menilai standar secara normatif atau administratif, melainkan mengukur kualitas pelayanan secara substansial, objektif, terukur, dan berkeadilan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan," ujar Maneger Nasution.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kaltim ini dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Sementara itu, hasil akhir dari penilaian ini ditargetkan untuk diumumkan kepada publik pada Desember 2026 mendatang.
Pada periode 2026, Ombudsman akan menguji sebanyak 98 produk layanan di berbagai lokus instansi. Rinciannya mencakup 8 produk layanan di Pemprov Kaltim serta 48 produk layanan di enam Pemkab/Pemkot yang meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, RSUD, dan Dinas PU di Kukar, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, PPU, dan Bontang.
Selain itu, pengujian menyasar 24 produk layanan di enam Polres/Polresta, 12 produk layanan di enam Kantor Pertanahan, serta 6 produk layanan di tiga Kantor Imigrasi di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang. Tim Penilai Ombudsman juga akan mewawancarai 334 pejabat atau petugas teknis serta 2.355 pengguna layanan dari masyarakat.
Penilaian tahun ini mencakup empat dimensi utama, yakni Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Ombudsman turut mengukur tingkat kepercayaan masyarakat yang dinilai melalui tiga indikator mendasar yang meliputi integritas, kapasitas, dan tata kelola.
Hasil penilaian nantinya diklasifikasikan ke dalam skala kualitas pelayanan mulai dari Sangat Baik (skor 88–100), Baik (78–87,99), Sedang (54–77,99), Kurang (32–53,99), hingga Sangat Kurang (0–31,99). Klasifikasi ini juga menyertakan Tingkat Kepatuhan terhadap Produk Ombudsman dengan kategori Tinggi, Sedang, dan Rendah.
Maneger Nasution menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini bukanlah untuk membandingkan siapa yang terbaik atau terburuk di antara instansi. Fokus utamanya adalah membangun budaya pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.
"Hasil penilaian ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa saran perbaikan maupun tindakan korektif. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan di Kalimantan Timur untuk bersama-sama menjaga proses penilaian ini agar tetap objektif, independen, dan berintegritas demi menghadirkan negara yang sungguh-sungguh melayani masyarakat," kata Maneger mengakhiri pernyataannya.
[TOS]
Related Posts
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Perkuat Sinergi Operasi SAR, Konjen Australia Kunjungi Basarnas Balikpapan
- PLN Group Gandeng Kejati dan Kajari se-Kalsel untuk Pengawalan Hukum Proyek Listrik
- Komisi III DPRD Kaltim Soroti Penyerapan Anggaran PUPR dan Dishub yang Masih di Bawah 50 Persen
- Jelang Peralihan Masa Kelola Mal Lembuswana Samarinda, Pelaku Usaha Minta Biaya Sewa Tak Mencekik









