Kaltim

Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten dan Kota di Kaltim 2026: Berau Paling Tinggi, Tembus Rp 4,3 Juta!

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 Desember 2025 12:36
Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten dan Kota di Kaltim 2026: Berau Paling Tinggi, Tembus Rp 4,3 Juta!
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat memberikan keterangan resmi soal upah minimum. (Foto: Defrico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.481/2025 yang diteken pada 23 Desember 2025.

Kepala Disnaker Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungannya mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi Kaltim sebesar 4,77 persen dan inflasi sebesar 1,77 persen.

"Ada faktor alfa yang ditetapkan sebesar 0,7. Alfa ini menentukan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan keberlangsungan usaha," ujar Rozani dalam rilis resminya, Kamis (25/12/2025).

Rozani menyebut besaran UMP baru ini merupakan hasil kesepakatan dalam Dewan Pengupahan. Angka Rp 3,7 juta tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.

Menurutnya, aspirasi para pekerja telah dibahas secara mendalam. Prinsipnya, kenaikan upah tetap disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha namun tetap menjaga daya beli masyarakat.

"UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman, khususnya bagi pekerja lajang dan yang belum berpengalaman," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang saat ini sudah menerima gaji di atas UMP. Rozani mengingatkan bahwa di tingkat kabupaten/kota, acuan yang digunakan adalah UMK yang nilainya lebih tinggi dari UMP.

"Penyesuaian upah harus sejalan dengan produktivitas dan keberlangsungan usaha. Harapannya bisa terus mendekati kebutuhan hidup layak," pungkas Rozani.

Berikut daftar lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di Kaltim tahun 2026:

  1. Berau: Rp 4.391.337
  2. Kutai Barat: Rp 4.231.617
  3. Penajam Paser Utara (PPU): Rp 4.181.134
  4. Kutai Timur: Rp 4.067.436
  5. Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797
  6. Samarinda: Rp 3.983.882
  7. Balikpapan: Rp 3.856.694
  8. Bontang: Rp 3.799.480
  9. Paser: Rp 3.776.998
  10. Mahakam Ulu: (Menyesuaikan UMP/Data belum terlampir)

[TOS]



Berita Lainnya