Daerah
Dinas PUPR Tunggu Hasil Komisioning KKJTJ Terowongan Samarinda, Pastikan Insiden Longsor Tak Ganggu Struktur Utama Bangunan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Insiden longsor yang menimpa area Terowongan Samarinda di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir pada Mei 2025 lalu terus memperoleh perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebelumnya, terowongan ini direncanakan rampung pada pertengahan 2025 dan telah masuk dalam daftar proyek prioritas pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus memastikan struktur utama terowongan aman dari dampak insiden longsor dan bersiap merampungkan tahap akhir sebelum akhirnya difungsikan.
“Untuk saat ini, terowongan memang tidak ada masalah. Karena longsoran itu terjadi pada dinding, bukan bagian dari struktur utamanya,” papar Desy.
Berdasarkan hasil rekomendasi teknis, pihaknya sepakat untuk mengembalikan desain dinding penahan ke struktur semula sebelum terjadi longsoran.
“Kami tetap gunakan desain awal untuk bagian dinding. Tapi pekerjaan terowongannya tidak mengalami perubahan. Tidak ada penambahan pekerjaan di badan terowongan.”
Lebih lanjut, Desy turut menyinggung tahapan komisioning untuk terowongan. Adapun proses komisioning adalah tahap akhir sebelum operasional yang mencakup pengujian sistem secara menyeluruh untuk memastikan standar teknis dan keamanan.
Proses ini melibatkan tim ahli dari pemerintah pusat yakni Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR yang bertugas menilai aspek keamanan dan kelayakan struktur bangunan besar seperti terowongan dan jembatan.
“Perizinan sudah kami ajukan sejak awal Juni. Sekarang tinggal menunggu tim pusat datang untuk menilai apakah terowongan ini sudah layak digunakan atau belum. Kalau hasilnya sudah keluar, baru bisa dibuka,” lanjut Desy.
Meski begitu, Desy menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada pada KKJTJ. “Kalau semua lancar, akhir Juli sudah bisa dibuka. Tapi, pembukaan terowongan masih menunggu rekomendasi resmi dari tim pusat. Karena ini termasuk bangunan struktur besar, maka kewenangan akhirnya ada di mereka,” tandasnya.
[NKH]
Related Posts
- Anggaran Terbatas, KONI Kaltim Pertahankan Skema Klaster Pendanaan Cabor
- Samarinda Terancam Batal Ikut Porprov Kaltim akibat Kendala Anggaran
- Hari Anak Nasional 2026, UNICEF Soroti Tantangan Kekerasan pada Anak di Indonesia
- Audit Kemenkes di RSUD AWS Samarinda: Komunikasi Medis ke Pasien Masih Lemah
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender









