Advertorial
DPMPTSP Kaltim Sebut Pelaku Usaha Alami Kendala Koreksi Surat Izin hingga Lengkapi Dokumen Persyaratan dalam Pembuatan NIB
Kaltimtoday.co, Samarinda - Nomor Induk Berusaha (NIB) jadi hal penting yang harus dimiliki pelaku usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim akui, ada sejumlah kendala yang biasa dihadapi pelaku usaha saat proses membuat NIB.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto melalui Plh Kepala DPMPTSP Kaltim, Noer Adenany mengatakan, kendala yang biasa dialami adalah koreksi pada surat perizinan yang diajukan pelaku usaha.
“Salah satu kendala itu karena ada koreksi pada surat perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha,” jelas Danny.
Koreksi di surat perizinan itu biasanya berkaitan dengan kesesuaian dokumen perizinan atas ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga sudah mengevaluasi sejauh mana pelaku usaha sudah memahami persyaratan dan regulasi yang ada.
Danny mengatakan, pihaknya juga pernah mendapati pelaku usaha yang terkendala saat melengkapi dokumen persyaratan. Biasanya, karena yang bersangkutan belum paham betul mengenai jenis perlengkapan yang harus dipenuhi saat proses perizinan.
Tiap jenis izin, ujarnya, punya kelengkapan sendiri yang diatur lewat peraturan teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pun pelaku usaha dituntut untuk mengerti terkait aspek teknis yang sesuai dengan jenis izin yang mereka ajukan.
"Kami juga soroti kendala lain yang berkaitan dengan lahan yang digunakan. Ada pelaku usaha yang hadapi masalah tumpang tindih lahan atau coba mengusahakan bidang usaha di kawasan yang mestinya tak diizinkan. Contohnya objek vital," tambahnya.
Danny mengatakan, pemberian izin juga harus dilakukan sesuai dengan praktik dan peraturan yang berlaku. Tujuannya demi mencegah adanya pelanggaran dan dampak negatif.
Danny menegaskan, pihaknya tak bisa sembarangan ketika menerbitkan surat izin. Apalagi, ada proses evaluasi yang ketat, termasuk pemenuhan syarat yang lumayan banyak.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan kepada pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Lapangan Tolak Peluru SKOI Perlu Revitalisasi, KONI Siapkan Latihan Atlet di Berau
- YLBHI Desak Presiden Cabut Perpres 111/2025 dan Hentikan Persekusi Minoritas Gender
- Aliansi Perempuan Indonesia Kecam Persekusi SOGIE, Desak Evaluasi Aturan Diskriminatif
- AJI Indonesia Kecam Pengadangan Liputan di Pulau Obi dan Sikap Hotman Paris
- Sakti Gemas Didorong Jadi Pusat Layanan Digital Kaltim, Pemprov Fokus Perkuat Integrasi Data









