Advertorial
DPRD Berau Minta DLHK Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Limbah Tambang di Segah
Kaltimtoday.co, Berau - Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyoroti konflik lingkungan antara salah satu perusahaan tambang di Segah dengan masyarakat. Konflik ini dipicu oleh dugaan pencemaran limbah tambang yang mengakibatkan kerusakan pada lahan sawit milik warga.
Dampak dari kejadian tersebut, membuat sebagian besar tanaman sawit milik warga setempat menjadi rusak. Menyikapi hal ini, DPRD Berau mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk segera turun ke lapangan dan melakukan inspeksi lingkungan.
Dia mengatakan, gerak cepat dinas diperlukan untuk mencari tahu secara langsung dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Sehingga, apabila melanggar dan terbukti bersalah, perusahaan terkait harus segera bertanggung jawab.
"Sebaiknya DLHK cepat tanggap. Jangan berlama-lama membiarkan konflik antara perusahaan dan masyarakat terus berlanjut," ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Politisi Golkar tersebut menegaskan, pentingnya respon cepat pemerintah agar masyarakat dapat bisa terbantu untuk menuntut terkait ganti rugi. Apalagi, hal ini erat hubungannya dengan persoalan ekonomi.
Menurutnya, belakangan ini banyak konflik antara masyarakat dan perusahaan yang dibiarkan berkepanjangan karena terlambat ditangani. Hal itu pada akhirnya merugikan masyarakat dan perusahaan itu sendiri.
"Nanti DPRD juga akan coba cari informasi terlebih dahulu terkait masalah itu. Jika memungkinkan barangkali bisa diarahkan ke Banmus agar bisa ada rapat soal itu," tandasnya.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Gandeng Baznas, Kemdiktisaintek Buka Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Palestina Kuliah di Indonesia
- Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar dan Minta Pelatih Diberi Kenaikan Pangkat
- Insentif Guru Non-ASN Kukar Belum Cair, Disdikbud Minta Sekolah Percepat Rekonsiliasi Data
- Intrusi Air Laut Meningkat, Lima IPA di Samarinda Kurangi Jam Operasional
- Temui Pimpinan DPR, Kepala Desa Minta PP Nomor 16/2026 Ditinjau dan Masa Jabatan Diperpanjang








