Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM
Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]

Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Gubernur Kaltim Tinjau Proyek Drainase Kanaan Bontang, Pastikan Rp55 Miliar Tepat Sasaran
- Kolaborasi SAPMA PP dan Komunitas Foto Bontang Angkat Ikon Baru Kota Lewat Hunting Akhir Tahun
- Pemkot Bontang Cairkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.000 Pegiat Agama, Wali Kota Neni Sebut Tertinggi se-Indonesia
- Melalui Kesra Pemkot Bontang, Pemuda Pancasila Salurkan Donasi Rp33 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra
- Rute Penyebrangan Bontang-Mamuju Ditarget 2026, Wawali Agus Kunjungi Sulbar









