Nasional
Komdigi Batasi Akses Platform Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kaltimtoday.co - Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tantangan perlindungan anak di dunia maya. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memastikan bahwa aspek keamanan digital bagi anak merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan penyelenggara platform digital.
Negara berkomitmen hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi pertumbuhan generasi muda. Dalam hal ini, platform digital dituntut untuk mengambil peran aktif dan tidak lepas tangan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.
“Negara hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Platform digital juga harus mengambil peran aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia,” tulis pernyataan resmi pemerintah.
Implementasi kebijakan ini dipastikan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor. Pemangku kepentingan yang dilibatkan mencakup penyedia platform digital, para orang tua, hingga elemen masyarakat luas.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Tujuan utamanya adalah mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di tengah masifnya arus transformasi digital yang terjadi saat ini.
[RWT]
Related Posts
- Warung di KM 38 Samboja Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar di Kepala dan Tangan
- NISN dan NIK Tidak Ditemukan Saat Cek PIP Juni 2026? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya
- Distransnaker Kukar Siapkan Alternatif bagi Pekerja Terdampak PHK Tambang
- Warga Loa Bakung Tegaskan SHM Harga Mati, Tolak Perpanjangan HGB Meski Ada Keringanan Biaya
- Komisi IV DPRD Bakal Evaluasi Strategi Pendidikan Samarinda Jelang APBD 2027







