Kaltim

Masyarakat Adat Matalibaq Desak First Resources Ltd Hentikan Perampasan Lahan di Mahakam Ulu

Kaltim Today
07 April 2026 10:53
Masyarakat Adat Matalibaq Desak First Resources Ltd Hentikan Perampasan Lahan di Mahakam Ulu
Perwakilan Masyarakat Adat Kampung Matalibaq saat membacakan pernyataan sikap dalam aksi damai menuntut penghentian perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Long Hubung, Mahakam Ulu, Senin (6/4/2026)

MAHULU, Kaltimtoday.co - Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, menggelar aksi damai untuk menuntut penghentian perampasan lahan dan pemulihan hak adat yang telah berlangsung sejak 2022. Konflik agraria ini melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agro Abadi (SAA) dan PT Citra Palma Pertiwi (CPP-01). 

Kedua perusahaan tersebut diketahui berada di bawah kendali First Resources Ltd. Masyarakat menilai kehadiran investasi di wilayah mereka justru mencederai hak-hak adat alih-alih menghadirkan kesejahteraan bagi komunitas lokal.

"Alih-alih memberikan kesejahteraan, kondisi yang tergambarkan hari ini adalah bentuk ketidakhormatan dan justru mencederai hak-hak Masyarakat Adat," ujar Ben, perwakilan Masyarakat Adat Kampung Matalibaq, Senin (6/4/2026).

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian perampasan lahan, penghormatan terhadap hukum adat Matalibaq, serta pengembalian lahan seperti semula. Mereka menilai upaya mediasi yang dilakukan selama tiga tahun terakhir dengan perusahaan dan aparat berwenang tidak membuahkan hasil yang adil.

Masyarakat Adat Matalibaq juga menyampaikan seruan khusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah di wilayah mereka. Selain itu, mereka mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud serta Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan ini demi menjaga marwah daerah.

"Kami tidak menolak investasi, tapi kami jelas menolak dan menentang investasi yang menginjak-injak harkat dan martabat Masyarakat Adat," tegas Ben. 

Direktur WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, menyebut kasus ini sebagai bukti kegagalan sistematis First Resources Ltd dalam memenuhi komitmen No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE). Menurutnya, rekam jejak perusahaan di Mahakam Ulu menunjukkan adanya pengabaian hak ulayat dan pengusiran paksa pekerja.

Fathur memperingatkan agar perusahaan segera memulihkan hak-hak yang dirampas guna menghindari risiko reputasi di pasar global. WALHI Kaltim merekomendasikan adanya investigasi independen, mediasi pihak ketiga, serta audit sosial dan lingkungan secara menyeluruh terhadap kedua perusahaan tersebut.

"Kami mengingatkan bahwa di era transparansi ini, tidak ada lagi tempat untuk 'greenwashing'. Pilihan ada di tangan First Resources: segera perbaiki pelanggaran ini dan pulihkan hak-hak yang dirampas, atau bersiaplah menghadapi konsekuensi finansial dan reputasi yang tak terhindarkan dari pasar global yang tidak lagi mentolerir pelanggaran HAM dan lingkungan," tegas Fathur.

[TOS]



Berita Lainnya