Samarinda
Pembuat Kosmetik Pemutih Ilegal di Samarinda Ditangkap, Sudah Beredar hingga Sulawesi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil menangkap peracik kosmetik ilegal dan tidak berizin.
Pelaku berjenis kelamin perempuan. Berusia 28 tahun. Inisial DN. Ditangkap di rumahnya di kawasan Bengkuring, Samarinda Utara.
Dijual hingga ke Pulau Sulawesi
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, penangkapan pelau bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga melaporkan mengalami iritasi kulit. Setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin edar dari BPPOM.
Ary Fadly mengatakan, produksi kosmetik racikan ilegal dilakukan seorang diri oleh DN di rumahnya. Diperjualbelikan melalui media sosial dan reseller.
Hasil racikan kosmetik ilegal itu dijual ke beberapa daerah di Kaltim, seperti Samarinda, Sangasanga, Tenggarong, Balikpapan, hingga ke Pulau Sulawesi.
"Omsetnya kurang lebih per bulan Rp 3 juta tiap bulan. Nama mereknya, HB Racik Inces," terang Ary Fadly.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Junto 106 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU 8/1999 dan Undang-Undang 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancaman 5 tahun penjara.
"Ukuran kecil dijual Rp 120 ribu, besar Rp 200 ribu. Ke pelanggan, jamin sekali pakai bisa putih," tuturnya.
[TOS]
Related Posts
- Komisi IV Minta DP2PA Perkuat Skrining Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
- DPRD Bakal Tinjau Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Fasilitas Siap
- Anggaran Terbatas, KONI Kaltim Pertahankan Skema Klaster Pendanaan Cabor
- Samarinda Terancam Batal Ikut Porprov Kaltim akibat Kendala Anggaran
- Hari Anak Nasional 2026, UNICEF Soroti Tantangan Kekerasan pada Anak di Indonesia









