Nasional
Pemerintah Akan Naikkan PPN Bangun Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Jadi 2,4 Persen pada 2025, Begini Aturan Langkapnya
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari 2,2% menjadi 2,4% pada 2025. Kenaikan ini sejalan dengan rencana peningkatan PPN secara umum menjadi 12% di awal tahun 2025, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, tarif PPN untuk pembangunan rumah mandiri ditetapkan sebesar 20% dari besaran tarif PPN umum. Aturan ini yang menjadi dasar peningkatan PPN menjadi 2,4% untuk rumah yang dibangun tanpa menggunakan jasa kontraktor.
Syarat Penerapan PPN untuk Pembangunan Rumah Mandiri
PPN ini akan diberlakukan pada pembangunan rumah mandiri yang memenuhi kriteria berikut:
1. Konstruksi utama menggunakan bahan seperti beton, kayu, batu bata, atau baja.
2. Diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
3. Memiliki luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pembangunan rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, sehingga pembangunan rumah skala kecil tidak akan dikenakan PPN.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polda Kaltim Distribusikan 1.500 Liter Cairan Kimia Berbahan Sawit Olahan Unmul untuk Padamkan Karhutla
- Ramai Isu Pembalut Dikenakan Pajak, Simak Aturan PPN dan Daftar Barang yang Bebas Pajak
- Gedung Pandurata RSUD AWS Dikebut, PUPR Kaltim Targetkan Rampung Desember 2026
- Kemenaker Targetkan Pembahasan UMP 2027 Tuntas Akhir November 2026
- Tren Karhutla Mulai Turun, BPBD Kaltim Sebut Kabut Asap Masih Ganggu Aktivitas Warga Kaltim







