Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Pastikan Budaya dan Tradisi Lokal Tak Tergerus, Heri Kiswanto Dorong Aturan Adat di Bontang Kuala
- Tak Ada Kemewahan, Waisak 2026 di Bontang Tetap Hangat dengan Semangat Cinta Kasih
- Pemkot Bontang Bagikan Laptop, Disdikbud Minta Guru Terus Adaptif dengan Teknologi
- Usia Pensiun Tak Seragam, Disdikbud Bontang Ingatkan Hak Guru Harus Dilindungi
- Banyak Pelajar Alami Kecelakaan, Disdikbud Bontang Tekankan Pengawasan Orangtua









