Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Overkapasitas Parah, DPRD Bontang Dorong Kutim Miliki Lapas Sendiri
- Sahib Soroti Pentingnya Standar Kapasitas Titik Kumpul Darurat di Gedung Publik
- Pulau Kedindingan, ‘’Benteng Terakhir’’ Bontang yang Dipertaruhkan
- Bentengi Jalur Maritim, BBPOM Samarinda Edukasi Awak Kapal KM Egon Cegah Produk Ilegal
- DPRD Bontang Kebut Penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana Kawasan Industri









