Samarinda
Samarinda Resmi Terapkan PPKM Level 4, Berlangsung hingga 2 Agustus 2021
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mulai hari ini (26/7/2021), Samarinda resmi menerapkan PPKM level 4.
Melalui konferensi pers yang dilaksanakan Pemkot Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa Instruksi Wali Kota Nomor 4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Samarinda sudah ditandatangani.
PPKM level 4 akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemkot tentu berharap ada penurunan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan setelah PPKM level 4 ini.
Jika keadaan berangsur membaik, Pemkot akan mempertimbangkan untuk melonggarkan keadaan pada 3 Agustus 2021.
“Jadi ada 8 kabupaten dan kota di Kaltim yang statusnya berubah menjadi PPKM level 4,” ungkap Andi Harun di hadapan awak media pada Senin (26/7/2021).
Pemkot Samarinda sudah memprediksi terkait masuknya Samarinda untuk PPKM level 4. Sehingga langsung melaksanakan rapat pada Minggu (25/7/2021), untuk membicarakan kemungkinan Samarinda masuk PPKM level 4.
Ada 19 hal yang disampaikan melalui instruksi tersebut secara detail.
Dijelaskan Andi Harun, PPKM level 4 di Samarinda adalah keputusan dari pemerintah pusat. Sehingga harus dilaksanakan.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Wali Kota Nomor 4/2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Samarinda. Pada prinsipnya, Pemkot secara resmi menerapkan PPKM Level 4 di Kota Samarinda,” lanjutnya.
Alhasil, Instruksi Wali Kota Nomor 3/2021 sudah tak berlaku. Diterapkannya PPKM level 4, Andi Harun juga meminta kepada seluruh masyarakat Samarinda agar tidak panik. Masyarakat tetap produktif namun dengan catatan, harus selalu meningkatkan kewaspadaan.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Penempatan Kursi Jadi Sorotan, Gubernur Kaltim Tabayyun ke Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
- Solusi Praktis UMKM Go Digital: Cara Mudah Onboarding TikTok GO bersama HDA GO
- Penjual Helm Bekas Berisiko Dipidana Jika Terima Barang Hasil Pencurian
- Sering Berbau dan Meluber ke Badan Jalan, DLH Samarinda Geser TPS Samping Taman Cerdas
- Patuhi Putusan MA, Satpol PP Kaltim Kosongkan Gedung Kantor yang Ditempati Yayasan Melati di SMAN 10 Samarinda









