Kukar
Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi PT MHU, 3 Orang dan 1 Alat Berat Diamankan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tim patroli perusahaan PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan aktivitas diduga tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan.
Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir menuturkan, kejadian bermula pada Jumat (10/9/2021) lalu. Saat itu tim patroli menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Kemudian, Chief Security yang dipimpin Sudarmadi langsung mengambil titik koordinat guna memastikan lokasi pembukaan lahan tersebut. Hasilnya, diketahui masih masuk dalam wilayah konsesi MHU.
"Saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," ujar Samsir.
Pada Jumat (17/9/2021), pihak perusahaan langsung melaporkan pengaduan atas dugaan kegiatan illegal mining ke Polsek Loa Kulu. Malam harinya sekira pukul 22.00 Wita, Tim PT MHU dipimpin Samsir bersama jajaran Polsek Loa Kulu langsung mendatangi lokasi pembukaan lahan secara ilegal.
Tak selang berapa lama, akhirnya berhasil menemukan tiga orang yang diduga sedang melakukan proses kegiatan pengambilan emas hitam dengan satu alat berat jenis eksavator CAT type 320 D.
"Kami menyerahkan kasus illegal mining kepada pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Samsir.
Secara terpisah, Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan adanya laporan dari pihak PT MHU. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
"Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses," pungkasnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Direktur Perusahaan JMP, ABE, dan KRA Resmi Jadi Tersangka
- Danrem 091/ASN: TNI Dukung Penertiban Tambang Ilegal, Oknum Bakal Diproses Hukum
- Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Sudah Proses Ulang Pasca Hasil Praperadilan
- Satgas PKH Kuasai Kembali 5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas









