Advertorial
Tidak Ada Lembaga Pemantau Resmi di Pilkada Samarinda 2024
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan tidak ada lembaga pemantau resmi yang mendaftarkan diri untuk Pilkada 2024. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pemantau pada 16 November 2024, tidak ada satu pun lembaga yang mendaftar untuk mendapatkan akreditasi.
“Kami sudah menutup pendaftaran pemantau pada 16 November. Tidak ada yang mendaftar di Samarinda,” ujar Firman, Minggu (24/11/2024).
Firman menjelaskan bahwa lembaga pemantau membutuhkan akreditasi resmi agar dapat melakukan pengawasan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan lembaga pemantau, keberadaan lembaga quick count (hitung cepat) tidak memerlukan akreditasi dan tetap diperbolehkan melakukan penghitungan hasil suara berdasarkan metode mereka sendiri.
Namun, Firman menegaskan lembaga quick count tidak memiliki akses langsung ke TPS untuk mendapatkan data penghitungan suara.
“Silakan jika ada lembaga quick count di Samarinda, tetapi mereka tidak bisa masuk ke TPS. Akses TPS hanya diberikan kepada pihak yang memiliki akreditasi resmi,” kata Firman.
Pernyataan tersebud dia sampaikan sekaligus menjawab isu terkait keberadaan lembaga pemantau Pilkada 2024 di Samarinda. Firman memastikan bahwa kegiatan quick count yang dilakukan lembaga independen di luar proses resmi KPU tetap diperbolehkan, selama mengikuti regulasi yang berlaku.
"Proses pengawasan Pilkada 2024 di Samarinda akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, meski tanpa lembaga pemantau terakreditasi," tegas dia.
[TOS | ADV KPU SAMARINDA]
Related Posts
- Jam Operasional Dipulihkan, Perpustakaan Kota Samarinda Resmi Buka Sampai Malam Mulai 13 Januari 2026
- Jam Malam Perpustakaan Samarinda Dikembalikan, Dispursip Akui Keterbatasan Tunjangan Petugas
- Blue Carbon: Harapan Baru Perdagangan Karbon
- Pura-Pura Kenal, Dua Pria Curi Barang Pengendara di Samarinda Seberang
- Distribusi Biosolar Samarinda Bakal Terapkan Aturan Baru: Pelaku Usaha Minta Kemudahan dan Solusi Teknis yang Adil








