Kutim
Arpan Apresiasi Program Camat Bengalon, Harap Bisa Jadi Contoh Kecamatan Lain
Kaltimtoday.co, Sangatta - Wakil ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arpan memberi apresiasi pada camat Bengalon yang mencanangkan tiga program. Dimana Puskesmas Sepaso yang saat ini sudah bisa digunakan, Kedua Tempat Pembuangan akhir (TPA) sampah dan dan yang terakhir adalah pasar.
Adapun salah satu program yang paling diapresiasi oleh Arpan terlaksananya pembuatan TPA di Desa Sepaso.
Menurutnya, ini adalah salah satu gebrakan yang patut diacungi jempol karena tidak semua kecamatan bisa menyediakan TPA.
“Inilah salah satu contoh untuk Kecamatan lain, Kecamatan Bengalon sudah bisa menyediakan TPA untuk masyarakat dan saat ini sedang dalam progres pembangunan yang telah mencapai 60 persen. Tidak lama lagi TPA tersebut bisa digunakan,” Ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dampak Pemangkasan RKAB 2026, Serikat Pekerja Sebut 12 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHKView this post on InstagramBaca Juga: Limbah Plastik Semakin Mengkhawatirkan, Begini Mengubah Pola Konsumsi demi Keberlanjutan Ekosistem
Menurut informasi tiga bulan kedepan TPA sudah bisa digunakan. Arpan juga meminta kepada Camat Bengalon untuk segera melengkapi persyaratannya diantaranya adalah ijin limbah di BLH dan dan ijin lokasinya.
"Tinggal melengkapi persyaratannya lagi seperti ijin limbah dan ijin lokasinya. Semoga cepat rampung," paparnya.
Arpan berharap, apa yang dilakukan Kecamatan Bengalon bisa dicontoh oleh kecamatan lain.
"Saya harap kecamatan lain mengikuti dalam menjalankan program yang langsung menyentuh ke masyarakat," pungkasnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Redam Konflik Batas Wilayah, Bupati Berau dan Kutim Sepakat Redam Konflik di Lapangan
- Optimalisasi CSR Di Tengah Turunnya APBD
- Hubungkan Kaubun-Karangan, Jembatan Sungai Nibung Kutai Timur Resmi Beroperasi
- Hutan Lindung TNK Porak-poranda Dirambah Tambang Ilegal, Mangrove Ikut Dibabat!
- PT KMS dan Koperasi Senyiur Indah Resmi Tandatangani Kemitraan Sawit, Petani Plasma Mendapat Kepastian Hak









