Nasional
Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan dana tersebut memiliki aturan syariat yang ketat dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh dana ZIS wajib disalurkan demi kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf. Hal ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar terkait potensi penggunaan dana zakat bagi program pemerintah.
“Kami menegaskan zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sedikit pun untuk Program MBG. Seluruh dana disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” tegas Rizaludin di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Rizaludin merinci delapan golongan penerima (asnaf) yang berhak menerima ZIS, yaitu:
- Fakir dan Miskin.
- Amil dan Mualaf.
- Riqab (hamba sahaya) dan Gharimin (orang yang berutang untuk kebutuhan dasar).
- Fisabilillah dan Ibnu Sabil (musafir).
Secara kelembagaan, Program MBG didanai melalui anggaran negara, sementara ZIS berasal dari amanah masyarakat yang pengelolaannya diatur dalam koridor syariah. Oleh karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf tersebut.
Dalam operasionalnya, Baznas berpegang pada prinsip 3A, yakni:
- Aman Syar’i: Sesuai dengan ajaran Islam.
- Aman Regulasi: Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Aman NKRI: Mendukung kepentingan nasional.
Baznas mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat. Sebagai bentuk akuntabilitas, Baznas menerapkan tata kelola transparan melalui pelaporan dan audit berkala yang dapat diakses publik melalui situs resmi mereka.
[TOS]
Related Posts
- Bayar Zakat Tanpa Turun Kendaraan, Baznas Samarinda Operasikan Layanan Drive Thru di Eks Bandara Temindung
- Baznas Pastikan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak untuk Program MBG
- Baznas Kaltim Soroti Minimnya Kontribusi Zakat dan CSR Perusahaan Tambang
- Kepatuhan ASN Bayar Zakat Masih Lemah, Baznas Kaltim Minta Aturan Tak Lagi Sukarela
- Baznas Kukar Catat Kenaikan Potensi Zakat Mencapai Rp 1,6 Triliun







