Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi, Layanan Kecelakaan Kerja Kini Lebih Cepat

Kaltim Today
18 Maret 2026 11:30
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi, Layanan Kecelakaan Kerja Kini Lebih Cepat
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito saat mengumumkan penguatan sinergi integrasi layanan untuk percepatan penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan resmi memperkuat kolaborasi untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Sinergi ini difokuskan pada percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa integrasi layanan antar kedua lembaga merupakan langkah strategis. Hal ini bertujuan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif.

"Sinergi ini merupakan bagian dari strategi 3C kami, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility. Melalui integrasi sistem, kami ingin memastikan pekerja mendapatkan layanan kesehatan yang cepat," ujar Saiful di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Saiful menjelaskan kunci transformasi layanan ini terletak pada penguatan interoperabilitas sistem. Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi kepesertaan hingga pemantauan kasus kecelakaan kerja dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan.

Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa kedua lembaga telah melakukan sinkronisasi sistem. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian serta transparansi dalam seluruh proses penjaminan layanan kesehatan bagi para peserta.

"Interoperabilitas sistem telah berjalan, sehingga pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja dan PAK dapat segera ditangani. Fasilitas kesehatan juga kini memiliki kejelasan alur melalui sistem yang terintegrasi," jelas Prihati.

Ia menambahkan, fasilitas kesehatan kini dapat mengakses informasi alur penanganan melalui aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan. Sinkronisasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data di lapangan.

Di tingkat daerah, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menyambut positif penguatan kolaborasi tersebut. Ia menilai integrasi layanan ini sangat membantu mempercepat penanganan kasus dan memberikan kepastian bagi peserta di daerah.

"Dengan sistem yang terintegrasi, kami dapat memastikan pekerja yang mengalami risiko kerja mendapatkan penanganan yang lebih cepat, tepat, dan tanpa hambatan, khususnya di wilayah Kalimantan," ungkap Ady.

Ady meyakini kemudahan prosedur ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi yang solid, kedua lembaga optimistis dapat memberikan perlindungan optimal bagi sistem jaminan sosial nasional.

[TOS]



Berita Lainnya