Advertorial

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Driver Ojol Korban Kecelakaan di Bekasi Dirawat Tanpa Batas Biaya

Kaltim Today
31 Maret 2026 17:34
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Driver Ojol Korban Kecelakaan di Bekasi Dirawat Tanpa Batas Biaya
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (tengah) didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya saat menjenguk peserta kecelakaan kerja yang menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, Sabtu (7/3/2026).

Kaltimtoday.co - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengunjungi peserta yang tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, Sabtu (7/3/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diterima secara maksimal dan tanpa kendala pelayanan.

Saiful menegaskan bahwa institusinya hadir untuk memberikan kepastian perlindungan penuh bagi pekerja yang menghadapi risiko pekerjaan. Pihaknya berkomitmen memastikan peserta beserta keluarganya mendapatkan pelayanan terbaik, baik dari sisi medis maupun pemenuhan manfaat jaminan sosial lainnya.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para pekerja yang mengalami risiko kerja tetap mendapatkan perlindungan penuh. Kami ingin memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan pelayanan terbaik, baik dari sisi perawatan medis maupun pemenuhan manfaat jaminan sosial,” ujar Saiful Hidayat.

Dalam kunjungan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menjenguk Reki Muhamad Saprial (62), seorang pengemudi ojek daring, dan Danisha Talitha Zahwa (12). Reki diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas serius saat sedang bekerja pada 4 Februari 2026 lalu yang mengakibatkan luka berat pada kaki kirinya.

Hingga saat ini, total biaya pengobatan Reki yang telah ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai sekitar Rp442 juta. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh biaya penanganan medis, termasuk dua kali operasi dan tindakan amputasi, akan terus ditanggung sesuai kebutuhan medis hingga sembuh tanpa batasan plafon.

Selain biaya medis, Reki berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta setiap bulan sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan. Peserta juga akan mendapatkan santunan cacat sekitar Rp28 juta serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu untuk menunjang mobilitasnya.

Saiful menjelaskan bahwa manfaat jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup pekerja. Program ini tidak hanya berfokus pada pembiayaan pengobatan, tetapi juga mendukung pekerja agar dapat kembali beraktivitas melalui program Return to Work.

“Kami berharap kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan ketenangan bagi peserta dan keluarganya. Perlindungan ini bukan hanya soal biaya pengobatan, tetapi juga memastikan pekerja dapat kembali beraktivitas melalui program Return to Work,” jelas Saiful.

Reki sendiri tercatat sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program ini dirancang untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan di wilayah tersebut.

Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan pasien. Menurutnya, dukungan pembiayaan yang pasti memungkinkan pihak rumah sakit memberikan layanan medis komprehensif mulai dari penanganan darurat hingga fase rehabilitasi.

Senada, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan M. Hasbi Asshiddiqqi menyebut langkah proaktif jajaran direksi merupakan bukti empati institusi. Kehadiran pimpinan secara langsung mengirimkan pesan kuat bahwa negara selalu hadir bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan dalam situasi darurat.

“Kehadiran langsung pimpinan dalam menjenguk peserta merupakan wujud empati sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan optimal. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir untuk pekerja, kapan pun mereka membutuhkan perlindungan,” ungkap Hasbi.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau pekerja informal dan kelompok rentan untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan risiko kerja. Apalagi, saat ini pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah untuk program JKK dan JKM.

[TOS]



Berita Lainnya