Kaltim
Bukan Sekadar Pembangunan Gedung Pemerintahan Baru, Jokowi Sebut Pemindahan IKN Juga Disertai Perubahan Struktural
Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kaltim tak hanya sekadar membangun gedung-gedung pemerintahan. Namun, turut menjadi bagian dari perubahan struktural Indonesia.
Dilansir dari Suara.com -jaringan Kaltimtoday.co, perubahan struktural yang dimaksud oleh Presiden Jokowi adalah untuk membangun tata kehidupan Bumi Pertiwi yang lebih baik.
"IKN akan kami jadikan sebagai sebuah showcase transformasi, baik di bidang lingkungan, cara kerja, basis ekonomi, teknologi termasuk di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas,” kata Jokowi dalam peresmian pengurus ICMI periode 2021-2026 beberapa waktu silam, Rabu (2/2/2022).
Dia menjelaskan, pemindahan IKN mencakup pindahnya cara kerja serta cara berpikir dari basis apapun untuk kemajuan Indonesia.
“Pindah ibu kota adalah pindah cara kerja, pindah mindset dengan berbasis pada ekonomi modern dan membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan inklusif,” ujarnya.
Baca Juga: Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih BesarLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
Selain itu, kehadiran IKN Nusantara juga akan menghadirkan tata sosial yang lebih majemuk dan toleran.
"Mengedepankan etika dan akhlak mulia," tambahnya.
Program IKN ini dan beberapa transformasi besar yang sedang berlangsung, lanjut Jokowi, membutuhkan dukungan semua pihak. Oleh sebab itu, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) diharapkan turut berkontribusi.
Presiden meyakini ICMI mempunyai kapasitas besar. Baik untuk berkontribusi melalui gagasan maupun pemikiran.
“Bukan hanya menjadi role model Islam rahmatan lil ‘alamin, tetapi juga kontribusi profesional sesuai keahlian masing-masing untuk menjamin kemajuan Indonesia Maju,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang pada 18 Januari silam. Dengan beleid ini, diharapkan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim bisa terlaksana karena sudah memiliki payung hukum.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sempat Melemah, Harga TBS Sawit di Kaltim Mulai Naik
- Pemprov Kaltim Resmi Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing
- Zohran Mamdani Resmi Dilantik, Jadi Wali Kota New York Pertama yang Disumpah di Atas Al-Qur’an
- Wall Street Tutup 2025 di Zona Merah, S&P 500 Naik 16,4% dalam Setahun
- Hasil Piala Afrika: Pantai Gading Comeback Lawan Gabon, Berikut Jadwal Lengkap 16 Besar








