Daerah
Bupati Kukar Kaget Hasil Temuan BPK, Satu ASN Terima Honor Rp 9,5 Miliar Setahun
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima honorarium hingga Rp9,5 miliar dalam satu tahun menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Temuan itu sekaligus menjadi salah satu alasan percepatan penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di lingkungan pemerintah daerah.
Fakta tersebut diungkap langsung Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat peluncuran SP2D Online di Pendopo Odah Etam, Rabu (17/6/2026).
Menurut Aulia, hasil audit BPK menemukan adanya transaksi yang tidak lazim, di mana satu ASN tercatat menerima honorarium sebanyak 900 kali dalam satu tahun anggaran.
“Semua kaget bapak-ibu sekalian, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun, dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun,” kata Aulia.
Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan hasil evaluasi, persoalan itu bukan terjadi pada tahap verifikasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melainkan muncul setelah dokumen pencairan memasuki tahapan berikutnya.
Aulia menjelaskan, dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui ternyata mengalami perubahan pada lampiran data penerima pembayaran. Akibatnya, data yang diproses tidak lagi sesuai dengan dokumen yang sebelumnya telah disahkan.
“Berkas sudah diverifikasi dengan baik di BPKAD melalui perbendaharaan umum itu sudah di ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” ucap Aulia.
Temuan itu menjadi salah satu catatan penting BPK dalam rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan daerah. Pemkab Kukar diminta mempercepat implementasi SP2D Online guna memperkuat pengawasan dan mengurangi risiko perubahan data dalam proses pencairan anggaran.
Melalui sistem digital tersebut, seluruh tahapan pencairan dana dilakukan secara terintegrasi dan terekam secara elektronik, sehingga setiap proses dapat ditelusuri dengan lebih mudah.
“Karena dengan temuan-temuan itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya itu menyarankan kepada Pemkab Kukar untuk segera mengimplementasikan SP2D Online ini,” tuturnya.
Selain meningkatkan keamanan transaksi, SP2D Online juga diharapkan mempercepat proses pencairan dana dan memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Aulia mengingatkan, transformasi digital tetap membutuhkan kesiapan seluruh perangkat daerah. Ia meminta seluruh OPD tidak menunda proses administrasi hingga akhir tahun anggaran guna menghindari penumpukan pekerjaan dan potensi gangguan sistem akibat tingginya volume transaksi.
“Harapan kita bersama bahwa diimplementasikannya SP2D Online ini lebih mempermudah lagi kerja-kerja masing-masing dari kita,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Bupati Mahulu Resmi Perpanjang Masa Jabatan Petinggi dan BPK
- Pansus LKPj Gubernur Kaltim Kritisi Temuan BPK Soal Penyaluran Beasiswa Kaltim Tuntas, Potensi Tidak Tepat Sasaran
- Seluruh Fraksi DPRD Berau Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
- Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, BPK Tetap Minta Pemprov Kaltim Perhatikan Sejumlah Catatan
- Pemkab Kutai Barat Berhasil Pertahankan Opini WTP 8 Kali Berturut-turut









