Kaltim
Daftar Lengkap Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 10 Kabupaten/Kota di Kaltim Tahun 2026
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim tahun 1447 H/2026 M. Penetapan ini menjadi panduan bagi umat Muslim di Kaltim dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan.
Berdasarkan surat ketetapan yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, pada 23 Februari 2026, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dikategorikan menjadi tiga tingkatan: tertinggi, sedang, dan terendah.
Kabupaten Mahakam Ulu menjadi wilayah dengan nilai zakat fitrah tertinggi di Kaltim, yakni sebesar Rp 75.000 per jiwa. Sementara itu, nilai zakat fitrah terendah sebesar Rp 35.000 per jiwa ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.
Berikut adalah daftar besaran zakat fitrah (kategori uang tertinggi) dan takaran beras di beberapa wilayah Kaltim:
- Samarinda: Rp 70.000 atau beras 2,75 Kg per jiwa.
- Balikpapan: Rp 54.000 atau beras 3 Kg per jiwa.
- Bontang: Rp 68.400 atau beras 2,5 Kg per jiwa.
- Kutai Kartanegara: Rp 68.000 atau beras 2,7 Kg per jiwa.
- Paser: Rp 72.200 atau beras 3 Kg per jiwa.
- Kutai Barat: Rp 73.500 atau beras 2,7 Kg - 3 Kg per jiwa.
Selain zakat fitrah, Kemenag Kaltim juga menetapkan kadar fidyah yang wajib dibayarkan per hari per jiwa. Nilai fidyah tertinggi dalam bentuk uang berada di Penajam Paser Utara sebesar Rp 45.000, sedangkan untuk takaran beras berkisar antara 0,675 Kg hingga 0,8 Kg tergantung ketetapan masing-masing daerah.
Ketetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menghitung kewajiban zakatnya sesuai dengan harga komoditas beras di masing-masing domisili. Penentuan nilai uang tersebut merupakan hasil konversi dari harga beras yang berlaku di pasar lokal kabupaten/kota setempat.
[TOS]
Related Posts
- BI Kaltim Dorong Digital Farming, Hasil Panen Padi Melonjak Jadi 6,95 Ton per Hektare
- Lepas Kontingen Menuju Kejurnas, Perbasasi Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Softball Putri untuk Kembali ke Jalur Juara
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla









