Nasional
Direktur Eksekutif IDP-LP Dukung KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung
Kaltimtoday.co, Jakarta - Riko Noviantoro, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP), memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Tentu kami mendukung penuh. Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindakan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Riko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/9/24).
Riko menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk mereka yang berada di lingkungan Kejagung, harus memenuhi beberapa kriteria penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
"Pertama, mereka harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sesuai dengan TAP MPR Nomor XI/1998 tentang pemerintahan yang bersih dari KKN," jelasnya.
Selanjutnya, Riko menekankan bahwa pejabat publik juga harus senantiasa menjaga integritas diri, yang merupakan syarat penting sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan terkait pejabat publik.
"Ketiga, semua langkah tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang optimal dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan," tambahnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPK Ungkap Potensi Kebocoran Negara Rp 355 Triliun di Sektor Kehutanan
- Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran Rp 100 Miliar
- Sambangi Kantor Gubernur Kaltim, KPK Soroti Perencanaan Pembangunan dan Skor Integritas
- KPK Semprot Pemkab Kutai Timur: 744 Bidang Tanah Belum Sertifikat, Skor Integritas Terendah di Kaltim
- Terungkap di Sidang Korupsi IUP Kaltim, Perizinan Terbit dalam 2 Pekan Saat Aturan Belum Rigid







