Daerah
Ditelantarkan Kontraktor, Pekerja Teras Samarinda Diminta Tempuh Jalur Hukum
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polemik upah puluhan pekerja Teras Samarinda yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan, masih terus bergulir. Pemerintah Kota Samarinda memberikan rekomendasi bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjeleskan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak lama. Berkali-kali pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak mengindahkan sejumlah panggilan tersebut.
Marnabas juga sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, untuk mengumpulkan sejumlah pekerja Teras Samarinda yang belum dibayarkan upahnya.
"Kontraktor yang bersangkutan juga sudah dipanggil berkali-kali, tetapi tidak pernah datang," kata Marnabas.
Ia menilai, kasus tersebut bisa dibawa ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Sebab, pengadilan lah yang memiliki kekuatan hukum untuk memanggil paksa pihak yang bersangkutan.
"Jika para pekerja membutuhkan pendampingan, kami telah menyiapkan bantuan hukum. Jadi, pemerintah kota telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki keterkaitan atas pembayaran upah pekerja Teras Samarinda. Sebab, kontrak kerja menghubungkan langsung antara kontraktor dan para pekerja.
Melalui catatan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, ada sebanyak 84 pekerja yang telah diadvokasi dalam kasus ini. Terlebih, perkiraan pembayaran upah pekerja yang harus diselesaikan oleh perusahaan kurang lebih Rp 500 juta.
"Kami mendorong kasus ini dibawa ke Pengadilan Industrial agar terselesaikan secara hukum. Pengadilan memiliki wewenang untuk menilai siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan bukti yang ada," tutupnya.
Related Posts
- Kemenaker Targetkan Pembahasan UMP 2027 Tuntas Akhir November 2026
- Sengketa Bagi Hasil Rp25,9 Miliar, Petani Tim 37 Kaubun Menanti Putusan Banding
- Rudianto Amirta Dilantik Jadi Rektor Unmul, Kemendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Kontribusi
- Karhutla Berulang di Kalimantan, Koalisi PWYP Tagih Akuntabilitas Pemerintah dan Pemegang Izin
- Disnaker Tolak Pencatatan SPK Unmul, Serikat Pekerja Siapkan Sanggahan Ketiga hingga Rencana Hukum Lanjutan









