Daerah
DPO Penyelewengan Dana KUR Bank Rakyat Indonesia di Tanjung Redeb Berujung Bui, Tersangka Klaim Masih Banyak “Pemain” Lain Berkeliaran
Kaltimtoday.co, Tanjung Redeb - Kejaksaan Negeri Berau, Jumat (13/2/2026) petang, resmi menahan Abdul Wahab alias AW, seorang yang dituduh telah melakukan penggelapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Redeb.
AW sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2026. Pasalnya, sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa ketika hendak dimintai keterangan atas keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, pria yang berstatus pegawai negeri sipil di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berau itu berulang kali menyuarakan bahwa dirinya mengklaim bukan satu-satunya orang yang “bermain” dalam hal penyimpangan pinjaman bank tersebut.
Dengan tangan terborgol mengenakan rompi pink, ia meminta agar kejaksaan juga turut menyelidiki BRI di Kecamatan Talisayan, yang disangkakannya banyak pula terjadi kecurangan.
“Usut juga BRI Talisayan. Di sana juga banyak (kerugian negara),” katanya dengan nada berteriak ke awak media yang meliput.
Sambung AW sembari digiring petugas, bank plat merah di wilayah itu juga dituduhnya melakukan perbuatan kredit fiktif. Bahkan, banyak pihak yang terlibat.
“Banyak (pelakunya),” terangnya.
Dalam keterangan rilisnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Berau, Deka Fajar Pranowo, menegaskan bahwa perkara KUR fiktif yang berada di BRI Tanjung Redeb berbeda dengan yang ada di Talisayan.
“Tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” singkatnya.
Deka hanya menjelaskan bahwa AW merupakan satu di antara dua tersangka selain V yang sudah ditahan lebih dulu, di mana V merupakan pegawai BRI yang bertugas memuluskan permohonan pengajuan KUR. Sementara itu, AW bertindak sebagai calo.
AW yang sebelumnya buron tersebut kini harus berakhir pula di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb.
“Jadi, tersangka AW bukan menyerahkan diri, tapi menghadirkan diri memenuhi panggilan ketiga, meskipun pada pemanggilan sebelumnya sempat mangkir,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Rudy Mas'ud Ungkap Pesan Khusus KPK RI untuk Seluruh Kepala Daerah: Anti-Korupsi Harus Dihayati, Bukan Sekadar Digaungkan
- Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran Rp 100 Miliar
- Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Tinggi dalam Kasus IUP Batu Bara, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Saksi Berbeda Keterangan, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi dalam Sidang IUP Kaltim
- Terungkap di Sidang Korupsi IUP Kaltim, Perizinan Terbit dalam 2 Pekan Saat Aturan Belum Rigid









