DPRD KALTIM
DPRD Kaltim Soroti Maraknya Kendaraan Plat Luar Daerah yang Rugikan PAD
Kaltimtoday.co, Samarinda - Keberadaan kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah yang masih aktif beroperasi di Kalimantan Timur kembali menuai sorotan DPRD Kaltim. Fenomena ini dinilai berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam pemanfaatan fasilitas publik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan kendaraan yang beroperasi dalam jangka waktu lama di wilayah Kaltim seharusnya menyesuaikan identitas kendaraan dan membayar pajak di daerah tempat aktivitasnya berlangsung.
“Meski berasal dari luar daerah, jika kendaraan baik pribadi maupun operasional tambang sudah lama beraktivitas di Kaltim, seharusnya melakukan balik nama dan membayar pajak di sini,” ujar Nurhadi.
Menurutnya, persoalan ini tidak semata menyangkut administrasi pajak, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi masyarakat Kaltim. Pasalnya, kendaraan berplat luar tetap memanfaatkan jalan dan fasilitas publik yang pembiayaannya bersumber dari pajak daerah.
“Kalau pajaknya dibayar di daerah asal, tetapi jalannya dipakai di Kaltim, kerusakan akhirnya ditanggung masyarakat Kaltim. Ini jelas tidak adil,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Nurhadi juga menyoroti maraknya kendaraan pribadi berplat luar daerah yang mendominasi area parkir di sejumlah kawasan Kota Balikpapan. Kondisi ini, menurutnya, kerap mengurangi hak parkir warga lokal yang taat membayar pajak dan retribusi daerah.
Meski memahami adanya regulasi yang melarang penarikan pajak ganda atas satu kendaraan, Nurhadi meminta Samsat dan Dinas Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang telah beroperasi lebih dari satu hingga dua tahun tanpa melakukan pergantian plat nomor.
“Ini bukan soal menutup diri dari kerja sama antar daerah, melainkan soal keadilan dan optimalisasi PAD Kaltim,” tegasnya.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemkab Kukar Jajaki Kerja Sama dengan Pakuwon Group, Proyeksikan PAD Miliaran dari Pembangunan Mal
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









