Kaltim
Gakkum KLHK-TNI AL Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal Antarpulau di Kaltim, 1 Tersangka Ditahan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan seorang pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka kasus dugaan penampungan kayu ilegal. PS merupakan penanggung jawab gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kayu hasil pembalakan liar di Samarinda, Kaltim.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan, Lanal Balikpapan, dan Ditreskrimsus Polda Kaltim. PS ditangkap petugas pada Selasa, 21 April 2026, di Jalan Soekarno-Hatta Km 8, jalur Samarinda-Balikpapan.
Kasus ini terungkap setelah tim Quick Response Lanal Balikpapan melakukan tangkap tangan di Pelabuhan Semayang. Petugas mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin yang dikemudikan oleh F (24) bersama seorang kernet berinisial AF (17).
Saat dilakukan pemeriksaan, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa sopir truk tersebut terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lanal Balikpapan kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk menelusuri asal-usul kayu tersebut. Tim gabungan berhasil menemukan lokasi gudang penampungan di kawasan Loa Janan, Kota Samarinda.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan PS selaku pengelola gudang dan SM (24) yang merupakan sopir pick uppengangkut kayu. Selain menahan tersangka, penyidik menyita satu unit truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukung yang diduga ilegal sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat PS dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah disesuaikan dengan KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pengangkutan hasil hutan secara ilegal. Ia telah menginstruksikan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, dan Polda Kaltim," ujar Leonardo.
Saat ini, petugas masih mengamankan sejumlah kayu di lokasi gudang dan beberapa titik terkait lainnya. Pendalaman terus dilakukan guna membongkar tuntas praktik perdagangan kayu ilegal antarpulau di wilayah Kaltim.
[TOS]
Related Posts
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi









