Nasional

Gugat Aturan Makan Gratis di MK, CALS: Jangan "Korupsi" Anggaran Pendidikan 20 Persen

Kaltim Today
28 April 2026 21:24
Gugat Aturan Makan Gratis di MK, CALS: Jangan "Korupsi" Anggaran Pendidikan 20 Persen
CALS melakukan gugatan di MK. Mereka menilai pengalokasian dana MBG dalam anggaran pendidikan melanggar mandat konstitusi.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Sidang pengujian konstitusionalitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Selasa (28/4/2026). Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai program tersebut membebani mandat anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Dalam persidangan, CALS yang diwakili oleh Bivitri Susanti dan Yance Arizona menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada manfaat program, melainkan pada penggunaan dana pendidikan untuk kegiatan di luar inti sistem pendidikan. Bivitri menyebut Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat open texture dan menciptakan norma yang menyimpang.

"Pasal dalam UU APBN tersebut sepintas terlihat netral, namun ketika dibaca bersama penjelasannya yang eksplisit memasukkan program MBG, tampak norma tersebut mengandung problematika ketidakjelasan yang serius," ungkap Bivitri. 

CALS menilai program MBG secara substansi masuk dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial. Hal ini merujuk pada pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang berfokus pada gizi nasional, bukan pengembangan proses belajar mengajar di sekolah.

Sementara itu, Yance Arizona menyoroti adanya distorsi fiskal yang signifikan. Ia memaparkan bahwa alokasi anggaran MBG tahun 2026 mencapai Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun. Angka ini setara hampir sepertiga dari keseluruhan dana pendidikan tahun 2026 yang berjumlah Rp769,09 triliun.

"Setiap Rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk program MBG adalah Rupiah yang tidak dapat digunakan pada saat yang sama untuk kebutuhan pendidikan lain," tegas Yance.

Yance mengingatkan bahwa kebutuhan inti pendidikan nasional masih sangat besar, mencakup perbaikan ruang kelas, kapasitas 2,7 juta guru, hingga akses bagi 44 juta siswa di seluruh Indonesia. Memasukkan program pangan ke anggaran pendidikan dinilai dapat mempersempit pemenuhan hak atas pendidikan yang dijamin khusus oleh konstitusi.

Atas dasar tersebut, CALS meminta MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mendesak agar program MBG tidak dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan demi menjaga integritas pembiayaan sektor pendidikan nasional.

[TOS]



Berita Lainnya