Daerah

Jaminan Perlindungan Pekerja Rentan di Kukar Kembali Dilanjutkan 2026

Supri Yadha — Kaltim Today 20 Januari 2026 20:10
Jaminan Perlindungan Pekerja Rentan di Kukar Kembali Dilanjutkan 2026
Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kembali digulirkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pada 2026. Program ini telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Perda tersebut menjadi dasar pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal berpenghasilan rendah yang iurannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar. 

Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan. Program ini ditujukan untuk mencegah kemiskinan ekstrem akibat risiko kerja sekaligus mendorong tercapainya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi pekerja terhadap berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, hingga persiapan hari tua dan pensiun. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja rentan di Kukar.

Sejak berjalan pada 2021, tercatat sebanyak 35.440 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta aktif. Pada 2026, Pemkab Kukar kembali menambah kepesertaan dengan jumlah sekitar lima ribu pekerja rentan.

“Penambahan sudah dilakukan, totalnya sekitar 5.533 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun dari 35.440 ditambah 5.533 tersebut, pada Januari kami harus kembali meminta verifikasi ke Dinas Sosial,” ujar Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Suharningsih.

Ia menjelaskan, kepesertaan pekerja rentan kini mengacu pada peraturan baru dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan paparan Dinas Sosial, kepesertaan tidak lagi mencakup desil 1 hingga 4, melainkan difokuskan pada desil 1 (miskin ekstrem) dan desil 2 (miskin).

Program ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti petani, pekebun, penjual asongan, penjual makanan, tukang es keliling, tukang siomay, tukang bangunan, marbot, nelayan, penjual ikan, hingga pelaku industri rumahan. Seluruh iuran kepesertaan ditanggung pemerintah daerah dengan besaran Rp16.800 per orang per bulan.

“Yang masuk BPJS Ketenagakerjaan artinya mereka adalah pekerja yang memiliki risiko kerja, bukan untuk mereka yang bermalas-malasan,” tuturnya.

Pendataan calon penerima program dilakukan oleh tim koordinasi yang melibatkan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Distransnaker, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, serta Dinas Perkebunan.

“Data yang kami himpun selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi apakah masuk dalam DTSEN,” sambung Suharningsih.

Hingga akhir 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kukar tercatat telah menyalurkan manfaat kepada hampir 135 kasus peserta. Santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada peserta yang telah aktif minimal tiga bulan. Sementara peserta yang terdaftar kurang dari tiga bulan menerima santunan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga tahun berhak mendapatkan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan total mencapai Rp174 juta.

Suharningsih menambahkan, selain dari Pemkab Kukar, sekitar 25 ribu pekerja rentan juga mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jumlah tersebut berada di luar 35.440 peserta yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar.

“Di provinsi juga ada, totalnya 25.000 pekerja rentan yang sudah masuk tahun kedua dan iurannya dibayarkan melalui APBD provinsi,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya