Advertorial
Japar Sidik Soroti Legalitas TPU KM 15
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Japar Sidik meminta kejelasan legalitas lahan tempat pemakaman umum (TPU) kilometer 15 Balikpapan Utara.
Terutama mengenai ukuran lahan yang merupakan aset Pemkot Balikpapan. Hal itu diungkapkan Japar usai sidak bersama Komisi III pada Selasa (5/9/23) lalu.
"Jadi kami mau tau batas TPU KM 15 sampai mana, dan luasnya berapa, jangan sampai aset milik pemerintah ini, sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” kata Japar.
Ditambahkan Japar, rencananya pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan aset milik pemerintah ini, dengan melakukan koordinasi dengan BPKAD Balikpapan.
"Memang secara keseluruhan lahan pemakaman itu, harus satu paket, namun pemerintah hanya mensupport keberadaan makam muslim. Sedangkan untuk yang non muslim itu mandiri,” terangnya.
“Untuk pemakaman non muslim itu, melalui yayasan, sehingga mereka membeli lahan tersebut. Tidak baiknya lahan mandiri itu biasa harga lahan bisa dimainkan,” tuturnya.
Menurut Jafar, alangkah baiknya tempat pemakaman dikelola melalui satu pintu. Pasalnya, tidak semua wilayah diperuntukan untuk tempat pemakaman.
Jadi dalam pelaksanaan tempat pemakaman harus dikelola satu pintu. Artinya memang harus ada tempat yang bisa digunakan untuk pemakaman. Memang kalau diliat sekarang TPU kilometer 15 masih luas.
"Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Related Posts
- Promo Awal 2026: PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Ini Syarat dan Caranya
- Semarak Finale Party Glorience Smaridasa ke 28, Panggung Bakat Siswa hingga Apresiasi Guru
- Soal Penataan Lapak Pasar Pagi, Pedagang Sarankan Berbasis Arus Pembeli dan Perputaran Uang
- Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Polisi Periksa 8 Saksi
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur








