Advertorial
Japar Sidik Soroti Legalitas TPU KM 15
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Japar Sidik meminta kejelasan legalitas lahan tempat pemakaman umum (TPU) kilometer 15 Balikpapan Utara.
Terutama mengenai ukuran lahan yang merupakan aset Pemkot Balikpapan. Hal itu diungkapkan Japar usai sidak bersama Komisi III pada Selasa (5/9/23) lalu.
"Jadi kami mau tau batas TPU KM 15 sampai mana, dan luasnya berapa, jangan sampai aset milik pemerintah ini, sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” kata Japar.
Ditambahkan Japar, rencananya pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan aset milik pemerintah ini, dengan melakukan koordinasi dengan BPKAD Balikpapan.
"Memang secara keseluruhan lahan pemakaman itu, harus satu paket, namun pemerintah hanya mensupport keberadaan makam muslim. Sedangkan untuk yang non muslim itu mandiri,” terangnya.
“Untuk pemakaman non muslim itu, melalui yayasan, sehingga mereka membeli lahan tersebut. Tidak baiknya lahan mandiri itu biasa harga lahan bisa dimainkan,” tuturnya.
Menurut Jafar, alangkah baiknya tempat pemakaman dikelola melalui satu pintu. Pasalnya, tidak semua wilayah diperuntukan untuk tempat pemakaman.
Jadi dalam pelaksanaan tempat pemakaman harus dikelola satu pintu. Artinya memang harus ada tempat yang bisa digunakan untuk pemakaman. Memang kalau diliat sekarang TPU kilometer 15 masih luas.
"Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Related Posts
- Perluasan Jaringan Listrik 24 Jam di Kelay, DPRD Berau Ingatkan PLN Jaga Kestabilan Daya
- Bertransformasi Jadi Sekolah Garuda, Asrama dan Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dibenahi
- Nelayan yang Hilang Usai Perahu Karam di Sungai Belayan Ditemukan Meninggal
- Usung Konsep Cyber SUMO, Toyota Luncurkan New Hilux Nyaman Dipakai Jalur Off Road
- Sidang Gugatan SK TAGUPP Kaltim, 5 Anggota Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi








